Untitled-5JAKARTA TODAY – Menkum HAM Yasonna Laoly tengah mendata para narapidana yang berhak mendapatkan remisi di dasawarsa kemerdekaan. Yasona akan menerbitkan daf­tar semua penerima remisi itu pada hari H pemberian remisi pada 17 Agustus nanti.

“Tepat Hari H nanti, pokoknya kita kasih itu barang (daftar nama),” kata Menkum di Kantor Kemenkum HAM, Jl H R Rasuna Said, Kunin­gan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Saat ini, daftar nama penerima remisi pada 70 tahun ke­merdekaan Indonesia itu belum rampung dibikin. Kemenkum HAM bakal hati-hati menentu­kan penerima remisi. “Belum selesai. Kita mau lihat betul. Saya hati-hati sekali dalam soal itu,” ujar politisi PDIP ini.

Dia mengaku tak tahu siapa saja terpidana korupsi yang mendapat remisi itu. Ini karena Yasonna belum melihat daftar namanya. “Belum lihat. Saya tidak ingat,” dalihnya. “Pasti (nama-nama itu dibuka ke pub­lik). Tapi nanti,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Dia menjelaskan, dari 118 ribu nama penerima remisi da­sawarsa, hanya ada segelintir terpidana korupsi. Terpidana kasus narkoba adalah yang banyak mendapat remisi. “Ke­cil, sangat kecil (narapidana kasus korupsi). Narkoba sih besar sekali,” katanya.

Untuk konteks pember­antasan korupsi, disebutnya masing-masing punya tugas sendiri. Menurutnya, remisi adalah hak setiap narapidana. Apalagi, tugas Kemenkum HAM adalah membina, bukan menghukum. Remisi dasawar­sa adalah bonus bagi para ter­pidana itu. “Kalau saya gagal memberi remisi, berarti saya gagal membina orang dong,” kata Yasonna.

Rupanya usulan remisi is­timewa itu belum pernah diba­has dengan Presiden Jokowi meski akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

“Sejauh yang saya ketahui, di istana belum ada pemba­hasan,” kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Negara, Jl Veteran, Ja­karta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Teten menegaskan bahwa kementerian terkait juga be­lum mengirimkan usulan dan membahas bersama Presiden. Mengenai remisi sendiri, men­urut Teten bukan merupakan keharusan. “Memang pernah ada Keppres tahun 1955, ada tradisi berikan remisi pada hari kemerdekaan, sudah ber­langsung lama. Tahun 1955, ada Keppres untuk remisi napi yang memang berlaku saat itu,” kata Teten.

Meski tak ada keharusan, tetapi bisa saja remisi diberi­kan dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah apabila ada tuntutan dari pihak kelu­arga.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================