113Sosialisasi yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai prosedur penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tak jalan. Banyak anggota DPRD Kota Bogor yang mengaku tak tau soal kewajiban menyetorkan LHKPN, bahkan ada sejumlah dewan yang tak mau tahu soal urusan ini.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Undang Undang Nomor 28 Ta­hun 1999 Tentang Penyeleng­garaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolu­si dan Nepotisme dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.

Survei polling suara yang dilakukan BOGOR TODAY menyebut, hampir selu­ruh anggota legislatif tak tau menahu soal kewajibannya.

Anggota DPRD kota Bogor dari Par­tai PPP, Ahmad Aswandi, mengaku tidak tahu terkait (LHKPN) cara pelaporan sep­erti apa tidak mengerti. Seharusnya ada sosialisasi terkait hal ini, supaya para ang­gota tertib memberikan laporan. Ia me­nambahkan, jika ada beberapa anggota DPRD Kota Bogor mengetahui tata cara pelaporan sebaiknya mensosialisasikan kepada anggota yang lain.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

“Seperti harta bergerak dan tidak bergerak bagaimana melaporkannya,” akunya, saat ditemui di ruang Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, kemarin.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini meng­klaim prosedur penyetoran LHKPN harus­nya dikordinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke ang­gota DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa, Edy Darmawansyah, juga men­gaku tak tahu. “Saya pasti akan serahkan jika tahu caranya. . Kita akan ikuti jika memang ada formulir ajuan dari KPK atau Pemkot Bogor, saya tidak tahu cara penyampaiannya,” bebernya.

Sebelumnya, Dosen Hukum Adminis­trasi Negara, Muhamad Mihradi, menjelas­kan, banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang tak tahu soal kewajiban penyetoran LHKPN ini disebabkan karena banyak penghuni parlemen yang baru. “Harus dilacak apa yang menjadi kendala para anggota DPRD Kota Bogor belum me­nyerahkan LHKPN,” be­bernya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================