Sosialisasi yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai prosedur penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tak jalan. Banyak anggota DPRD Kota Bogor yang mengaku tak tau soal kewajiban menyetorkan LHKPN, bahkan ada sejumlah dewan yang tak mau tahu soal urusan ini.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Undang Undang Nomor 28 TaÂhun 1999 Tentang PenyelengÂgaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KoluÂsi dan Nepotisme dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.
Survei polling suara yang dilakukan BOGOR TODAY menyebut, hampir seluÂruh anggota legislatif tak tau menahu soal kewajibannya.
Anggota DPRD kota Bogor dari ParÂtai PPP, Ahmad Aswandi, mengaku tidak tahu terkait (LHKPN) cara pelaporan sepÂerti apa tidak mengerti. Seharusnya ada sosialisasi terkait hal ini, supaya para angÂgota tertib memberikan laporan. Ia meÂnambahkan, jika ada beberapa anggota DPRD Kota Bogor mengetahui tata cara pelaporan sebaiknya mensosialisasikan kepada anggota yang lain.
“Seperti harta bergerak dan tidak bergerak bagaimana melaporkannya,†akunya, saat ditemui di ruang Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, kemarin.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini mengÂklaim prosedur penyetoran LHKPN harusÂnya dikordinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke angÂgota DPRD Kota Bogor,†ujarnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa, Edy Darmawansyah, juga menÂgaku tak tahu. “Saya pasti akan serahkan jika tahu caranya. . Kita akan ikuti jika memang ada formulir ajuan dari KPK atau Pemkot Bogor, saya tidak tahu cara penyampaiannya,†bebernya.
Sebelumnya, Dosen Hukum AdminisÂtrasi Negara, Muhamad Mihradi, menjelasÂkan, banyaknya anggota DPRD Kota Bogor yang tak tahu soal kewajiban penyetoran LHKPN ini disebabkan karena banyak penghuni parlemen yang baru. “Harus dilacak apa yang menjadi kendala para anggota DPRD Kota Bogor belum meÂnyerahkan LHKPN,†beÂbernya. (*)