648375-cartoon-hotel-building-desktop-wallpaper-1600x1200Realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak masih ngos-ngosan. Dari sembilan objek pajak yang dipungut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, sektor hotel masih jauh dari target capaian.

Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]

Daud Nedo Darenoh siang kemarin nampak sibuk di meja kerjanya. Su­dah hampir dua tahun ia mengepalai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor. Namun, baru tahun ini, ia merasakan mampetnya pertumbuhan investasi dan bis­nis di Kota Hujan.

Daud bercerita, sejumlah faktor penyebab seretnya pema­sukan daerah disebabkan lanta­ran gonjang-ganjing rupiah, ke­bijakan Pemerintah Pusat yang tak menentu dan iklim investasi Dunia yang sedang labil. “Kebi­jakan pelarangan rapat di hotel oleh Kemenpan RB itu paling merugikan. Pemasukan pajak dari sektor hotel turun dras­tis. Untungnya, kebijakan itu dicabut Mei lalu. Tapi dampaknya tetap terasa sampai akhir tahun ini,” kata dia.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Target pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2016, dipatok di kisaran Rp640 mil­iar. Angka ini naik dari target tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 617 miliar. “Naik di kisaran 15 persenan. Kami tetap optimis, target bisa terca­pai. Terlebih, ada sejumlah ka­jian penambahan objek pajak, seperti kos-kosan dan reklame dalam mal,” kata dia.

Sempat dibuat geger oleh DPRD Kota Bogor soal minimnya pungutan pajak hi­buran, apa langkah Dispenda kedepan? Daud menjawab, ter­kait pajak-pajak di diskotik dan karaoke, pihaknya mengakui banyak pengusaha hiburan yang nakal dan acap mengakali petugas dengan tiket tipuan. “Jadi kalau ada bill (bukti penagihan) penjualan bir dan miras, mereka bikin terpisah. Yang dilaporkan ke kami hanya bill penjualan kopi, minuman ringan dan gorengan. Ini kan parah,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Daud menegaskan, bir dan miras tak bisa dipajak lantaran itu menjadi wewenang Dirjen Pajak dan Cukai. “Ya, itu wewenang pusat. Daerah hanya memungut pajaknya dari re­tribusi masuk dan bill jual beli makanan dan minuman ringan saja. Makanya jangan kaget kalau pajak hiburan itu kecil. Meskipun, nilai transaksi per malam bisa miliaran rupiah,” kata dia.

Daud juga mengim­buh, pihaknya akan memang­gil seluruh pengusaha hiburan malam untuk diberi pembi­naan. “Kita sudah pasang alat namanya tapping box. Alat ini untuk memantau kuantitas pengunjung. Jadi kemungkinan pajak bocor kami minimalisir sekecil mungkin,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================