Untitled-16JAKARTA, TODAY — Pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi) merilis paket kebi­jakan ekonomi jilid XI. Dalam pa­ket kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasu­tion pada Selasa (29/3/2016), terdapat sedikitnya empat perbaikan yang akan di­lakukan pemerintah untuk menggairahkan perekonomi­an nasional serta mendorong investasi di dalam negeri.

Keempat poin yang dimaksud me­liputi: pengurangan besaran bunga fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR); pemangkasan waktu bongkar muat ba­rang sampai keluar dari pelabuhan atau dwelling time; penurunan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk Dana In­vestasi Real Estate (DIRE); hingga upaya pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan nasional. “Pemerintah akan terus berupaya mendorong perbaikan di sejumlah sektor,” ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dalam poin mengenai pengurangan bunga atas fasilitas KUR, Darmin bilang pemerintah sedianya akan memberikan bunga sebesar 9 persen kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki kegiatan bisnis berorientasi ekspor.

Fasilitas ini disebutnya diputuskan dengan maksud menggenjot besaran ekspor produk domestik dan menjaga neraca perdagangan Indonesia. “Kalau pelaku usaha yang sudah bisa mengek­spork maka dia sudah bisa mendapatkan KUR orientasi ekspor,” tutur Darmin.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Sedangkan mengenai upaya pe­mangkasan dwelling time, katanya, pemerintah berkomitmen akan mem­perlancar sistematika bongkar muat barang di pelabuhan dengan mener­apakan Indonesia Single Risk Manage­ment. Dengan sistem ini, Darmin bilang mekanisme penetapan barang impor masuk jalur hijau dan merah akan di­tentukan dalam satu standar penilaian yang terintegrasi.

Pemerintah selanjutnya akan meng­koordinasikan 18 Kementerian dan Lembaga yang memiliki irisan dalam rangka memadukan standar penilaian mengenai kategorisasi masuknya ba­rang. Baik itu untuk barang yang masuk dalam jalur merah maupun barang-barang yang memiliki kategoriasi jalur hijau. “Ini akan memberikan kepastian, efisiensi waktu, biaya perizinan, dan menurunkan dwelling time,” imbuhnya.

PPh DIRE Dipangkas

Sementara mengenai rencana penu­runan pajak penghasilan (PPh) terha­dap Dana Investasi Real Estate (DIRE), mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengatakan, sedianya pengenaan PPh DIRE akan dipangkas dari 5 persen menjadi 0,5 persen, dengan ditambah pemangkasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Nanti­nya ada Peraturan Pemerintah dan ada komitmen dari Pemda untuk Perda un­tuk (mendukung) hal ini.vIni dilakukan agar kita bisa bersaing dan kompetitif dengan negara tetangga,” cetus Darmin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Sedangkan terkait upaya pengem­bangan industri farmasi dan alat kes­ehatan nasional, pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan untuk mempercepat kemandirian sekaligus meningkatkan daya saing industri obat di dalam negeri.Darmin membeberkan, upaya penerbi­tan Inpres ini didasari lantaran bahan baku obat dan peralatan kesehatan yang beredar di Indonesia saat ini mayoritas berasal dari impor. “Pemerintah ingin bahan baku dan alat kesehatan dibuat di dalam negeri. Nanti kita buatkan In­presnya untuk ini,” cetusnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 216 industri farmasi yang menguasai 76 persen pangsa pasar obat nasional. Dari angka tersebut, diketahui hanya 5 persen bahan baku obat bisa dihasilkan di dalam negeri.

Sementara di industri alat kesehat­an, terdapat 95 perusahaan yang mem­produksi 60 jenis alat kesehatan yang 90 persennya diimpor dari luar negeri.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================