Untitled-9

KABAR gembira bagi para pekerja bergaji Rp 3 juta ke bawah perbulan. Pemerintahan Jokowi bakal segera menghapus pajak penghasilan bagi mereka dengan menaikkan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Peraturan baru ini akan mu­lai berlaku mulai tahun pajak 2015. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menuturkan, batas gaji sebesar Rp 3 juta tersebut sudah tepat. Karena, dengan gaji tersebut, masyarakat sudah sulit untuk mencukupi kebutuhan. “Mereka kadang sudah pas-pasan, suruh bayar pajak pula ,” ungkap Sigit di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015). Hal ini sudah terukur dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diterb itkan pada akhir tahun lalu. Di mana mewakili komponen beban hidup yang ha­rus ditanggung oleh para pekerja.

Banyak daerah yang memutuskan UMP mendekati Rp 3 juta per bulan. Bila biaya tersebut sudah habis untuk beban hidup, artinya tidak cukup lagi gajinya untuk mem­bayar pajak penghasilan. “Dengan biaya Rp 3 juta sebulan mereka, sudah abis itu. Kan hidup 3 juta sebulan itu nggak cukup ,” terang Sigit.

Seperti diketahui, PTKP sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 7. Namun nominalnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Raky­at (DPR).

Kebijakan baru perpajakan ini ini akan diberlakukan mulai tahun pajak 2015. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada perten­gaham 2015, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2015. Sehingga nanti akan ada restitusi pajak pada akhir ta­hun. Batas PTKP Rp 3 juta per bulan diper­untukkan bagi orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memil­ki tanggungan, istri dan anak maka batasnya pun akan lebih tinggi.

Pada definisinya, tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh kepala keluarga. Anggota keluarga harus sedarah dan dalam garis ke­turunan lurus juga termasuk anak angkat.

Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam PTKP dibatasi sampai den­gan usia batas 18 tahun dan belum memiliki penghasilan. Tanggungan anak juga dibatasi maksimal 3 orang.

Lalu bagaimana perhitungan suami dan istri yang bekerja dengan tiga orang anak?

Dalam ajuan regulasi baru disebutkan, Wajib Pajak A mempunyai seorang istri dengan tanggungan 2 orang anak. Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dan pekerjaan terse­but tidak ada hubungannya dengan usaha suami, atau anggota keluarga lainnya. PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak A sebe­sar Rp 45 juta.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Dengan catatan untuk istrinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja, diberikan batas PTKP sebe­sar Rp 36 juta pertahun. Apabila penghasi­lan istri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya PTKP yang diberikan kepa­da Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 81 juta.

Lalu bagaimana bila pembayaran pajak sudah dilakukan sejak awal tahun?

Sigit Priadi menjelaskan, untuk pega­wai yang bergaji Rp 24,3 juta per tahun-Rp 36 juta per tahun, akan dikembalikan kelebi­han bayar pajaknya pada tahun depan. Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahu­nan (SPT) pajak dilakukan.

“Karena nanti akan disesuaikan oleh wa­jib pajak itu. Kan membuat laporan itu yang dipungut,” jelas Sigit.

Sementara untuk pegawai bergaji di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kele­bihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak setelah aturan PTKP baru ini berlaku. “Kan itu kredit pajak, jadi adjustmennt itu ke depan. Jadi pemotongan PPh 21 setelah bulan Juli nanti itu akan di­coba dengan memperhitungkan yang sudah dibayar,” kata Sigit.

Terpisah, Kepala Subdit Penyuluhan Ditjen Pajak, Sanityas Jukti Prawatyani me­nambahkan, penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal ba­gian tahun pajak. Misalnya dalam kasus wa­jib pajak dengan istri dan tanggungan anak kandung. Pada 1 Januari 2015 wajib pajak berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2015, besarnya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2015 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak. “Jadi ketika nan­ti pelaporan SPT tahunan, maka anak kedua tidak dicantumkan dalam SPT tersebut, tapi adalah pada tahun berikutnya,” kata Tyas, Kamis (28/5/2015).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo me­nambahkan, alasan kenaikan PTKP ini kare­na pendapatan masyarakat secara umum mengalami kenaikan. Ini tergambar pada kenaikan UMP . “ PTKP dinaikkan kan me­mang karena UMP juga naik,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

Beberapa daerah, kata Mardiasmo, su­dah bahkan mendekati angka Rp 3 juta per bulan. Misalnya seperti Bekasi dan DKI Ja­karta. Tapi di sisi lain, ada inflasi yang juga bergerak ke atas. Meski tahun ini diharap­kan dapat ditekan pada level 4% plus minus 1%. Sehingga, kenaikan PTKP dilakukan un­tuk menjaga daya beli masyakarat, sehingga batas gaji yang dikenakan pajak juga dinaik­kan. “Kalau untuk masyarakat kecil, PTKP dinaikkan itu berharga sekali,” ujarnya.

Ini pun nanti diharapkan bisa sebagai salah satu pendorong ekonomi untuk tum­buh lebih tinggi, khususnya dari komponen konsumsi rumah tangga. “Kemampuan ma­syarakat untuk konsumsi lebih bagus. Ini mendorong pertumbuhan ekonomi juga. Jadi ada multiplier effect juga,” tukas Man­tan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

DPR Setuju

Komisi XI DPR memberi sinyal dukun­gan, terkait rencana pemerintah menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad me­lihat, kebijakan tersebut sebagai langkah baik. Karena akan mampu membantu daya beli masyarakat yang sudah tergerus inflasi. “Ini saya rasa kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi kan kita ha­rus konsultasi dulu. Dalam waktu dekat,” kata Fadel, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Michael Juno juga siap mem­berikan dukungan atas kebijakan tersebut. Karena secara makro ekonomi, hal ini ten­tunya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga. “Masyarakat bawah terbantu, dan konsumsi masyarakat diharapkan naik se­hingga membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2015. Jadi secara makro dam­paknya akan positif,” tukasnya.

Pakar Ekonomi Makro Institut Pertanian Bogor, Muhammad Findi, mengapresiasi ke­bijakan penghapusan Pph untuk karyawan berpenghasilan Rp3 juta ke bawah perbulan ini. Ia menilai dari sisi agregat ekspenditure bagus untuk menaikkan konsumsi rumah tangga. “Jika mengacu dari teori kebijakan fiskal, saya menduga ini strategi pemerintah untuk manaikkan belanja rumah tangga ma­syarakat,” kata dia.

Dosen Ekonomi IPB ini juga menegas­kan, jika belanja rumah tangga naik, secara otomatis pendapatan nasional akan naik. “Ini merupakan strategi stimulan yang di­lakukan Pemerintah Jokowi. Tentunya, ban­yak orang yang akan berbondong-bondong menaikkan konsumsi dan tabungan. Jadi ini bisa berpotensi menaikkan konsumsi kes­eluruhan Agregat Demand (AD) di Bogor,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================