BOGOR TODAY – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperingati Hati Tanpa Tembakau SeduÂnia (HTTS) ternyata bukan hanya hisapan jempol semata, pasalnya Pemkot Bogor menÂgaku tidak khawatir kehilanÂgan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame roÂkok setelah penerapan perÂaturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau di kota Hujan ini.
“Dulu yang kita khawatirÂkan begitu (berkurang PAD), kan iklan rokok terkenal bayarnya mahal. Sebetulnya dalam aturan kami kalau iklan hitungan pajaknya per meter persegi, itu semua sama baik itu rokok maupun produk lainnya,†ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, RubaeÂah saat ditemui usai acara perÂingatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 dengan tema “Selamatkan Generasi Muda!†di Museum KebangkiÂtan Nasional, Jakarta, Jumat (3/6).
Pascapenerapan perÂda tersebut, papan-papan reklame di Kota Bogor yang sebelumnya digunakan untuk mengiklankan rokok kini diÂgantikan dengan produk lain seperti jaringan seluler atau produk makanan. “Malah salÂing berebut antarproduk itu untuk ditempatkan di lokasi-lokasi strategis,†kata RubaeÂah.
Tidak hanya iklan dan reklame, Pemkot Bogor juga melarang penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peÂrusahaan dan yayasan (founÂdation) rokok. Pemerintah mengaku sempat kecolongan saat tahun lalu, turnamen bulu tangkis yang disponsori salah satu yayasan perusaÂhaan rokok diselenggarakan di Kota Bogor.