Untitled-13JAKARTA TODAY — Pemerinatahan Presiden Joko Widodo kembali meluncurkan paket eko­nomi jilid VII. Paket kebijakan ini dinilai pro terhadap warga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Banyak kebijakan yang fokus pada keringanan pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, fasilitas itu meli­puti pengurangan pajak penghasilan (tax allow­ance) sebesar 5% per tahun dari nilai investasi selama 6 tahun. Kemudian, pengurangan pajak deviden dan perpanjangan lost carry forward, maksudnya kerugian yang dialami pengusaha bisa diperhitungkan untuk mengurangi pajak. “Ketiga industri tersebut mendapat fasilitas pa­jak, tanpa pengecualian,” ujar Darmin saat men­gumukan paket ekonomi VII di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (4/12/2015)

Selain itu, industri pakaian jadi dan tek­stil serta industri pakaian jadi dari kulit juga mendapat fasilitas insentif serupa. “Kelima in­dustri itu total mendapat tax allowance,” kata Darmin.

Dia menambahkan, fasilitas insentif itu su­dah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasi­lan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Ter­tentu

Selain itu, kebijakan terbaru adalah soal keringanan Pajak Penghasilan (PPh 21) orang pribadi untuk para karyawan industri padat karya seperti teksil, sepatu dan lainnya untuk 2 tahun. “Paket kebijakan yang ketujuh, paket ini dibagi dalam dua pendekatan. Pertama berkai­tan dengan industri padat karya,” kata Seskab, Pramono Anung, Jumat (4/12/2015).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Darmin mengatakan, wajib pajak (badan/pe­rusahaan) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini, persyaratan bagi perusahaan itu adalah yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.

Berikut rincian syarat lainnya bagi perusa­haan padat karya yang karyawannya bisa dapat insentif ini :

Menyampaikan daftar pegawai yang diberi­kan keringanan.

Hasil produksi diekspor minimal 50% dari tahun sebelumnya.

Keringanan diberikan untuk lapisan peng­hasilan kena pajak sampai Rp 50 juta di bawah per tahun.

Diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang.

Permudah Sertifikasi Tanah

Dalam paket kebijakan yang baru ini, Jokowi juga memberikan percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dan memberikan tanah negara untuk dipakai oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Pemerintah memberikan kemudahan juga dalam proses sertifikat tanah. Karena sertifikat ini sebenarnya juga dipakai sebagai akses eko­nomi. Dalam prosesnya masyarakat kita fasilita­si,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan, saat mengumumkan Paket Ekonomi Jilid VII, Jumat (4/12/2015).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Ferry mengatakan, Badan Pertanahan Na­sional akan meminta juru ukur untuk mengu­kur tanah rakyat. Dengan adanya juru ukur ini, proses sertifikasi tanah bisa lebih cepat. “Kalau BPN sekarang (yang ukur tanah), itu hasilnya dihitung, nggak selesai-selesai sampai 20 tahun. Kalau pakai juru ukur ini bisa lebih cepat. Juru ukur ini profesi baru,” kata Ferry.

Ferry menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait penerbitan tanah negara untuk pedagang kaki lima (PKL). “Seluruh PKL yang ada dalam wilayah penataan, kami datang, ukur kiosnya, dan kita keluarkan Hak Guna Bangu­nan (HGB) nya,” kata Ferry.

Ia menambahkan, dengan PKL memiliki HGB, maka dengan sertifikat tersebut dapat dijaminkan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha. “HGB bisa jadi agunan untuk KUR. Jadi pemberian HGB bagi PKL dalam kawasan penataan. Ini menam­bah ketenangan mereka dan menegaskan bah­wa bagaimana sebenarnya sertifikat itu memiliki nuansa akses reform dan akses ke perbankan. Sampai hari ini sudah terdaftar 34 daerah (wilayah penataan) dan kita akan launching di Banten pada Desember ini,” tutup Ferry.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================