JAKARTA TODAY — Pemerinatahan Presiden Joko Widodo kembali meluncurkan paket ekoÂnomi jilid VII. Paket kebijakan ini dinilai pro terhadap warga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Banyak kebijakan yang fokus pada keringanan pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, fasilitas itu meliÂputi pengurangan pajak penghasilan (tax allowÂance) sebesar 5% per tahun dari nilai investasi selama 6 tahun. Kemudian, pengurangan pajak deviden dan perpanjangan lost carry forward, maksudnya kerugian yang dialami pengusaha bisa diperhitungkan untuk mengurangi pajak. “Ketiga industri tersebut mendapat fasilitas paÂjak, tanpa pengecualian,†ujar Darmin saat menÂgumukan paket ekonomi VII di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (4/12/2015)
Selain itu, industri pakaian jadi dan tekÂstil serta industri pakaian jadi dari kulit juga mendapat fasilitas insentif serupa. “Kelima inÂdustri itu total mendapat tax allowance,†kata Darmin.
Dia menambahkan, fasilitas insentif itu suÂdah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak PenghasiÂlan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah TerÂtentu
Selain itu, kebijakan terbaru adalah soal keringanan Pajak Penghasilan (PPh 21) orang pribadi untuk para karyawan industri padat karya seperti teksil, sepatu dan lainnya untuk 2 tahun. “Paket kebijakan yang ketujuh, paket ini dibagi dalam dua pendekatan. Pertama berkaiÂtan dengan industri padat karya,†kata Seskab, Pramono Anung, Jumat (4/12/2015).
Darmin mengatakan, wajib pajak (badan/peÂrusahaan) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini, persyaratan bagi perusahaan itu adalah yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.
Berikut rincian syarat lainnya bagi perusaÂhaan padat karya yang karyawannya bisa dapat insentif ini :
Menyampaikan daftar pegawai yang diberiÂkan keringanan.
Hasil produksi diekspor minimal 50% dari tahun sebelumnya.
Keringanan diberikan untuk lapisan pengÂhasilan kena pajak sampai Rp 50 juta di bawah per tahun.
Diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang.
Permudah Sertifikasi Tanah
Dalam paket kebijakan yang baru ini, Jokowi juga memberikan percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dan memberikan tanah negara untuk dipakai oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Pemerintah memberikan kemudahan juga dalam proses sertifikat tanah. Karena sertifikat ini sebenarnya juga dipakai sebagai akses ekoÂnomi. Dalam prosesnya masyarakat kita fasilitaÂsi,†kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan, saat mengumumkan Paket Ekonomi Jilid VII, Jumat (4/12/2015).
Ferry mengatakan, Badan Pertanahan NaÂsional akan meminta juru ukur untuk menguÂkur tanah rakyat. Dengan adanya juru ukur ini, proses sertifikasi tanah bisa lebih cepat. “Kalau BPN sekarang (yang ukur tanah), itu hasilnya dihitung, nggak selesai-selesai sampai 20 tahun. Kalau pakai juru ukur ini bisa lebih cepat. Juru ukur ini profesi baru,†kata Ferry.
Ferry menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait penerbitan tanah negara untuk pedagang kaki lima (PKL). “Seluruh PKL yang ada dalam wilayah penataan, kami datang, ukur kiosnya, dan kita keluarkan Hak Guna BanguÂnan (HGB) nya,†kata Ferry.
Ia menambahkan, dengan PKL memiliki HGB, maka dengan sertifikat tersebut dapat dijaminkan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha. “HGB bisa jadi agunan untuk KUR. Jadi pemberian HGB bagi PKL dalam kawasan penataan. Ini menamÂbah ketenangan mereka dan menegaskan bahÂwa bagaimana sebenarnya sertifikat itu memiliki nuansa akses reform dan akses ke perbankan. Sampai hari ini sudah terdaftar 34 daerah (wilayah penataan) dan kita akan launching di Banten pada Desember ini,†tutup Ferry.
(Yuska Apitya Aji)