ssssssBOGOR TODAY — Aula sidang paripurna Gedung DPRD Kota Bogor mendadak ramai, Rabu(17/6/2015). Puluhan perwakilan organisasi masa (ormas) yang mengatasnamakan Fo­rum Ormas Bogor Ber­satu (FOBB) meminta petinggi dewan un­tuk memanggil dan meminta pertanggung­jawaban Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman atas ulahnya melakukan intervensi le­lang proyek-proyek APBD.

Dalam lawatannya, FOBB yang digawangi Ketua Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bogor, Bennignu Argoe­bie, menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Bogor. Be­berapa tuntutan yang dilay­angkan diantaranya, meminta dewan untuk menjalankan tugasnya terkait pengawasan kinerja Wakil Wa­likota Bogor, Usmar Hariman.

Bennignu mengatakan, ada tiga poin yang ingin disampaikan ormas ke DPRD, diantaranya soal penyalahgunaan kekasaan yang dilakukan Usmar Hariman. Kedua, dewan melakukan fungsinya un­tuk pengawasan. Ketiga, meminta dewan agar mendesak Kejari Bogor (lembaga yudikatif) untuk sesegera mungkin mem­proses kasus ini. “Seorang pimpinan dae­rah bukan Tuhan, dia harus ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” ucap Benni.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Terpisah, Ketua Forum Asosiasi Pengusaha Kontruksi Kota Bogor, Deny Sumarna, mengkritik keras tingkah polah Usmar Hariman. Menurutnya, wakil Bima Arya itu dianggap melabrak komitmen transparansi lelang di ULP. “Saya anggap, Kota Bogor akan lebih indah tanpa wakil walikota,” kata dia.

Soal kasus ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berjanji akan secepatnya memanggil Usmar Hariman untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. DPRD Kota Bogor akan menggunakan Hak Interp­elasi (mengajukan pertanyaan kepada eksekutif). “Kami akan panggil dan ber­tanya terlebih dahulu,” kata dia.

Hasil pertemuan siang kemarin pun akhirnya disepakati, DPRD Kota Bogor bakal memanggil Usmar Hariman ter­kait adanya dugaan intervensi dalam proses lelang kontruksi jalan. “Kami sepakat akan rundingkan dengan se­luruh fraksi. Selanjutnya sudah jelas, arahnya ke angket untuk Pak Usmar. Kami meyakini, ada unsur penyimpan­gan kekuasaan yang dilakukan Pak Us­mar,” kata Politikus Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, DPRD me­miliki sejumlah hak dalam menjalank­an kekuasaannya, diantaranya Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerin­tah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Kemudian, Hak Angket, yakni hak menjalankan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu ke­pala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan per­aturan perundang-undangan.

Lalu, hak menyatakan pendapat yakni hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian­nya atau sebagai tindak lanjut pelaksa­naan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Soal kasus yang membelitnya ini, Us­mar Hariman tak mau memberikan tang­gapan apapun. Kepada BOGOR TODAY, Usmar mengaku sedang puasa bicara.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================