BOGOR TODAY — Aula sidang paripurna Gedung DPRD Kota Bogor mendadak ramai, Rabu(17/6/2015). Puluhan perwakilan organisasi masa (ormas) yang mengatasnamakan FoÂrum Ormas Bogor BerÂsatu (FOBB) meminta petinggi dewan unÂtuk memanggil dan meminta pertanggungÂjawaban Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman atas ulahnya melakukan intervensi leÂlang proyek-proyek APBD.
Dalam lawatannya, FOBB yang digawangi Ketua Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bogor, Bennignu ArgoeÂbie, menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Bogor. BeÂberapa tuntutan yang dilayÂangkan diantaranya, meminta dewan untuk menjalankan tugasnya terkait pengawasan kinerja Wakil WaÂlikota Bogor, Usmar Hariman.
Bennignu mengatakan, ada tiga poin yang ingin disampaikan ormas ke DPRD, diantaranya soal penyalahgunaan kekasaan yang dilakukan Usmar Hariman. Kedua, dewan melakukan fungsinya unÂtuk pengawasan. Ketiga, meminta dewan agar mendesak Kejari Bogor (lembaga yudikatif) untuk sesegera mungkin memÂproses kasus ini. “Seorang pimpinan daeÂrah bukan Tuhan, dia harus ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,†ucap Benni.
Terpisah, Ketua Forum Asosiasi Pengusaha Kontruksi Kota Bogor, Deny Sumarna, mengkritik keras tingkah polah Usmar Hariman. Menurutnya, wakil Bima Arya itu dianggap melabrak komitmen transparansi lelang di ULP. “Saya anggap, Kota Bogor akan lebih indah tanpa wakil walikota,†kata dia.
Soal kasus ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berjanji akan secepatnya memanggil Usmar Hariman untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. DPRD Kota Bogor akan menggunakan Hak InterpÂelasi (mengajukan pertanyaan kepada eksekutif). “Kami akan panggil dan berÂtanya terlebih dahulu,†kata dia.
Hasil pertemuan siang kemarin pun akhirnya disepakati, DPRD Kota Bogor bakal memanggil Usmar Hariman terÂkait adanya dugaan intervensi dalam proses lelang kontruksi jalan. “Kami sepakat akan rundingkan dengan seÂluruh fraksi. Selanjutnya sudah jelas, arahnya ke angket untuk Pak Usmar. Kami meyakini, ada unsur penyimpanÂgan kekuasaan yang dilakukan Pak UsÂmar,†kata Politikus Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui, DPRD meÂmiliki sejumlah hak dalam menjalankÂan kekuasaannya, diantaranya Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerinÂtah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Kemudian, Hak Angket, yakni hak menjalankan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu keÂpala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan perÂaturan perundang-undangan.
Lalu, hak menyatakan pendapat yakni hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaianÂnya atau sebagai tindak lanjut pelaksaÂnaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Soal kasus yang membelitnya ini, UsÂmar Hariman tak mau memberikan tangÂgapan apapun. Kepada BOGOR TODAY, Usmar mengaku sedang puasa bicara.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)