HLPRESIDEN Jokowi meminta para pembantunya di bidang hukum untuk mengkaji grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar. Jokowi akan memberikan grasi kepada mantan ketua KPK tersebut.

YUSKA APITYA
[email protected]

Secara prinsip kemanusiaan, memang ada rencana itu (pemberian grasi), karena beliau juga sudah sakit-sak­itan,” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Meski begitu, menurut Yasonna, ada ken­dala yuridis. Kendala Yuridis itu mengenai batas waktu pengajuan grasi yang ditetapkan maksimum satu tahun, padahal pengajuan grasi Antasari sudah sekitar tiga tahun.

“Ya (melebihi batas), dan surat dari MA mengatakan tidak memenuhi syarat (pembe­rian grasi),” kata Yasonna.

Hingga saat ini Presiden Jokowi belum me­mutuskan langkah apa yang akan diambil? “Nan­ti presiden akan mempertimbangkan bagaimana keputusan terbaik,” tutupnya.

Rapat terbatas membahas Grasi Antasari tidak ada dalam jadwal resmi Presiden Jokowi hari ini. Rapat digelar tertutup sejak pukul 16.30-17.00 WIB. Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Tedjo Edhy, Kapolri Jender­al Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo.

Antasari memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985). Keinginannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menja­di jaksa fungsion­al di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989. Ke­inginannya untuk tidak pernah berhenti belajar mem­buat kariernya semakin meningkat. Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996). Antasari mulai merasakan posisi puncak dengan menjadi Kepa­la Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Ke­jaksaan Agung. Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).

Namun sebenarnya jabatannya saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000- 2007) yang membuat namanya pertama kali dikenal secara luas di publik. Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu pu­tusan MA turun. Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana. Kejadian tersebut memunculkan ke­san di masyarakat kesan kalau Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.

Kontroversi itu tidak menghalangi pengang­katannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Antasari terbukti bekerja sama dengan pen­gusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan ter­masuk perselingkuhan yang menjadi motif uta­ma pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya se­bagai tersangka membuat Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 mem­berhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swan­toro menyatakan, semua unsur sudah terpe­nuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memen­uhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.

(/net)

============================================================
============================================================
============================================================