Foto : Kozer
Foto : Kozer

Meski sudah beberapa kali diadakan sosialisasi agar seluruh peserta pemilu partai politik (parpol) segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana bantuan politik (banpol), namun masih ada saja partai yang bandel. Dari 11 parpol yang ada, 2 Parpol belum menyerahkan LPJ bantuan politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasional Demokrat (Nasdem).

Oleh : Rizky Dewantara
[email protected]

Kepala Seksi Pem­binaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi, mengatakan, baru 9 parpol yang menyerahkan LPJ dana bantuan keuangan politik untuk Tahun Anggaran (TA) 2014. “Pencairan banpol sudah dibagikan, namun 2 par­tai belum menyerahkan lapo­rannya,” kata dia, disela acara bimbingan teknis tata cara pen­gelolaan dan pertanggungjawa­ban bantuan keuangan partai politik di Jawa Barat tahun 2015 di gedung Bale Seda Kencana, Jalan Ir. H.Djuanda, Kota Bogor, Senin (11/11/15).

Menurut Rustandi, dana banpol tahun 2014 sebesar Rp 1,1 miliar adalah dana yang dianggarakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae­rah (APBD) Kota Bogor 2014. Ia menambahkan, tidak ada dead­line untuk pelaporan penggu­naan keuangan dana bantuan parpol itu, namun kalau sampai akhir Desember 2015 tidak di­laporkan, maka dana bantuan tahun 2015 tidak bisa direalisa­sikan alias hangus. Kesbangpol setiap tahun rutin melakukan sosialisaasi dan pemberita­huan kepada partai politik yang mendapatkan dana bantuan tersebut. Jadi kalau ada parpol tidak menyerahkan laporan penggunaan dana keuangan dana APBD, maka untuk tahun berikutnya tidak bisa direalisa­sikan. “Kita harapkan semua partai tertib secara administrasi dan tepat sasaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Rustandi juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah menso­sialisasikan peraturan pertang­gungjawaban keuangan terse­but. Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut, yaitu 60 persen dianggarkan untuk ke­butuhan pendidikan politik dan 40 persen digunakan untuk ke­sekretariatan. “Ya, kita sudah jauh-jauh hari untuk mengin­gatkan laporan keuangan terse­but,” tegasnya.

Berdasarkan data yang di­dapat, keseluruhan bantuan dari dana APBD tahun 2014 bagi partai politik di Kota Bogor di­antaranya, PAN 5.902 % Rp. 65.823.486, PBB 3.568 % Rp. 39.792.679, PDIP 18.912 % Rp. 210.906.887, Demokrat 9.608 % Rp. 107.152.342, Gerindra 11.568 % Rp.129.007.022, Gol­kar 14.539 % Rp. 162.142.933, Hanura 5.853 % Rp. 65.275.013, PKS 11.577 % Rp. 129.111.710, PKB 4.352 % Rp. 48.529.544, Nas­dem 4.462 % Rp. 49.758.486, PPP 9.658 % Rp. 107.115.203, jadi total dana bantuan untuk seluruh parpol di Kota Bogor Rp. 1.115.203.192.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Sementara, Kasubid Parpol dan Pemilu Kesbangpol Jawa Barat, Abdullah, mengatakan, bimbingan teknis tatacara pen­gelolaan dan pertanggungjawa­ban bantuan keuangan partai politik di Jawa Barat tahun 2015 dilakukan berdasarkan PP. No. 83/2012 dan Permendagri 77/2014 mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol) untuk 12 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan banpol per­satu suara dari hasil pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2014.

Acara tersebut diikuti Wilayah 1 Jawa Barat Kota Suka­bumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, kota bo­gor, kabupaten, Bogor, Kota depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang dari perwakilan peserta pemilu dari 11 partai di Jawa Barat I, bahwa partai ha­rus melaporkan dan mengelola keuangan secara transparansi, akuntabel dan sesuai dengan peraturan. “Laporan keuangan partai memang harus dilapor­kan, karena nantinya akan di­audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Selain itu, menurut Abdul­lah, berdasarkan aturan BPK No. 2 tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan keuan­gan pertanggungjawaban par­tai politik. “Setiap ketua umum partai politik juga harus mem­buat surat pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang su­dah digunakan,” jelasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================