Meski sudah beberapa kali diadakan sosialisasi agar seluruh peserta pemilu partai politik (parpol) segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana bantuan politik (banpol), namun masih ada saja partai yang bandel. Dari 11 parpol yang ada, 2 Parpol belum menyerahkan LPJ bantuan politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Oleh : Rizky Dewantara
[email protected]
Kepala Seksi PemÂbinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi, mengatakan, baru 9 parpol yang menyerahkan LPJ dana bantuan keuangan politik untuk Tahun Anggaran (TA) 2014. “Pencairan banpol sudah dibagikan, namun 2 parÂtai belum menyerahkan lapoÂrannya,†kata dia, disela acara bimbingan teknis tata cara penÂgelolaan dan pertanggungjawaÂban bantuan keuangan partai politik di Jawa Barat tahun 2015 di gedung Bale Seda Kencana, Jalan Ir. H.Djuanda, Kota Bogor, Senin (11/11/15).
Menurut Rustandi, dana banpol tahun 2014 sebesar Rp 1,1 miliar adalah dana yang dianggarakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeÂrah (APBD) Kota Bogor 2014. Ia menambahkan, tidak ada deadÂline untuk pelaporan pengguÂnaan keuangan dana bantuan parpol itu, namun kalau sampai akhir Desember 2015 tidak diÂlaporkan, maka dana bantuan tahun 2015 tidak bisa direalisaÂsikan alias hangus. Kesbangpol setiap tahun rutin melakukan sosialisaasi dan pemberitaÂhuan kepada partai politik yang mendapatkan dana bantuan tersebut. Jadi kalau ada parpol tidak menyerahkan laporan penggunaan dana keuangan dana APBD, maka untuk tahun berikutnya tidak bisa direalisaÂsikan. “Kita harapkan semua partai tertib secara administrasi dan tepat sasaran,†jelasnya.
Rustandi juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah mensoÂsialisasikan peraturan pertangÂgungjawaban keuangan terseÂbut. Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut, yaitu 60 persen dianggarkan untuk keÂbutuhan pendidikan politik dan 40 persen digunakan untuk keÂsekretariatan. “Ya, kita sudah jauh-jauh hari untuk menginÂgatkan laporan keuangan terseÂbut,†tegasnya.
Berdasarkan data yang diÂdapat, keseluruhan bantuan dari dana APBD tahun 2014 bagi partai politik di Kota Bogor diÂantaranya, PAN 5.902 % Rp. 65.823.486, PBB 3.568 % Rp. 39.792.679, PDIP 18.912 % Rp. 210.906.887, Demokrat 9.608 % Rp. 107.152.342, Gerindra 11.568 % Rp.129.007.022, GolÂkar 14.539 % Rp. 162.142.933, Hanura 5.853 % Rp. 65.275.013, PKS 11.577 % Rp. 129.111.710, PKB 4.352 % Rp. 48.529.544, NasÂdem 4.462 % Rp. 49.758.486, PPP 9.658 % Rp. 107.115.203, jadi total dana bantuan untuk seluruh parpol di Kota Bogor Rp. 1.115.203.192.
Sementara, Kasubid Parpol dan Pemilu Kesbangpol Jawa Barat, Abdullah, mengatakan, bimbingan teknis tatacara penÂgelolaan dan pertanggungjawaÂban bantuan keuangan partai politik di Jawa Barat tahun 2015 dilakukan berdasarkan PP. No. 83/2012 dan Permendagri 77/2014 mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol) untuk 12 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan banpol perÂsatu suara dari hasil pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2014.
Acara tersebut diikuti Wilayah 1 Jawa Barat Kota SukaÂbumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, kota boÂgor, kabupaten, Bogor, Kota depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang dari perwakilan peserta pemilu dari 11 partai di Jawa Barat I, bahwa partai haÂrus melaporkan dan mengelola keuangan secara transparansi, akuntabel dan sesuai dengan peraturan. “Laporan keuangan partai memang harus dilaporÂkan, karena nantinya akan diÂaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),†katanya.
Selain itu, menurut AbdulÂlah, berdasarkan aturan BPK No. 2 tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan keuanÂgan pertanggungjawaban parÂtai politik. “Setiap ketua umum partai politik juga harus memÂbuat surat pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang suÂdah digunakan,†jelasnya. (*)