Untitled-11BOGOR, TODAY – Mulai ta­hun 2017, semua angkutan umum harus berbadan hu­kum. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Peng­hitungan Dasar Pajak Kenda­raan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan ber­motor tahun 2015.

Dinas Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan (DLLAJ) Kabupat­en Bogor pun dibuat pusing dengan aturan tersebut. Pas­alnya, banyak pemilik mobil yang enggan untuk masuk ke­dalam koperasi dan memiliki badan hukum yang jelas.

“Saat ini yang sudah ber­badan hukum masih dibawah 100 unit mobil. Kami kesuli­tan karena pemilik mobilnya tidak mau masuk ke koperasi. Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara maksimal,” ujar Kasi Angkutan DLLAJ Ka­bupaten Bogor, Joko Handria­no, Jumat (28/7/2015).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan telah melakukan berbagai cara agar para pe­milik kendaraan umum mau mendaftarkan mobilnya un­tuk berbadan hukum.

“Kami sudah kerjasama dengan Samsat Kabupaten Bogor untuk sosialisasi. Bah­kan, Samsat juga memiliki program pemutihan bagi mobil yang belum membayar pajak lebih dari satu tahun. Tapi tetap saja yang daftar se­dikit,” keluhnya.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Sebelumnya, Kepala Di­nas Perhubungan Kabupaten Bogor, Soebiantoro men­gungkapkan, DLLAJ masih menunggu pengesahan Per­aturan Bupati (Perbup) Bogor tentang angkutan kota (ang­kot) wajib berbadan hukum.

“Jika Perbup sudah ada dan disahkan, maka angkutan kota yang kini terdata lebih dari 6.732 angkutan dengan 97 trayek di 40 kecamatan wajib berbadan hukum semua,” katanya.

Ia menjelaskan maksud dan tujuan angkot wajib ber­badan hukum agar para pe­miliki angkot lebih tertib dan memudahkan pemerintah dalam memberikan subsidi pajak kepada setiap pemilik kendaraan umum.

“Minimal pemilik angkot bergabung dalam satu unit koperasi angkutan kota dan tidak harus bergabung den­gan PT atau CV,” jelasnya.

Sesuai target Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Bibin, pada 2017 mendatang proses angkot agar berbadan hukum bisa tuntas. Setelah itu baru bisa diberlakukan subsidi pajak, bekerjasama dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Bibin mengaku, pada ta­hun ini ia ingin agar angkot-angkot gelap atau masih ber­nomor polisi hitam, berubah menjadi kuning.

Dengan demikian, pi­haknya bisa memberikan izin trayek dan mempermudah proses badan hukum. Menu­rutnya, para pengusaha kerap mengaku ada kendala biaya dan kesulitan dari Dispenda Provinsi Jabar.

“Tapi, dengan adanya ke­mudahan dari provinsi, kami bisa bantu. Saat ini belum bisa dibantu izin trayeknya, karena platnya masih hitam. Kalau su­dah diberikan plat nomor kun­ing, saya janji cuma satu hari lamanya izin keluar dari DL­LAJ,” ucap pria jangkung ini.

Kewajiban berbadan hu­kum diyakini pemerintah bakal mempermudah penata­an angkutan umum, yang jum­lahnya semakin banyak tapi makin minim penumpang.

Penekanan jumlah kenda­raan pribadi didorong melalui pembatasan angkutan umum dan penataan pelayanannya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================