BOGOR, TODAYÂ – Mulai taÂhun 2017, semua angkutan umum harus berbadan huÂkum. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang PengÂhitungan Dasar Pajak KendaÂraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan berÂmotor tahun 2015.
Dinas Lalu Lintas dan AngÂkutan Jalan (DLLAJ) KabupatÂen Bogor pun dibuat pusing dengan aturan tersebut. PasÂalnya, banyak pemilik mobil yang enggan untuk masuk keÂdalam koperasi dan memiliki badan hukum yang jelas.
“Saat ini yang sudah berÂbadan hukum masih dibawah 100 unit mobil. Kami kesuliÂtan karena pemilik mobilnya tidak mau masuk ke koperasi. Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara maksimal,†ujar Kasi Angkutan DLLAJ KaÂbupaten Bogor, Joko HandriaÂno, Jumat (28/7/2015).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan telah melakukan berbagai cara agar para peÂmilik kendaraan umum mau mendaftarkan mobilnya unÂtuk berbadan hukum.
“Kami sudah kerjasama dengan Samsat Kabupaten Bogor untuk sosialisasi. BahÂkan, Samsat juga memiliki program pemutihan bagi mobil yang belum membayar pajak lebih dari satu tahun. Tapi tetap saja yang daftar seÂdikit,†keluhnya.
Sebelumnya, Kepala DiÂnas Perhubungan Kabupaten Bogor, Soebiantoro menÂgungkapkan, DLLAJ masih menunggu pengesahan PerÂaturan Bupati (Perbup) Bogor tentang angkutan kota (angÂkot) wajib berbadan hukum.
“Jika Perbup sudah ada dan disahkan, maka angkutan kota yang kini terdata lebih dari 6.732 angkutan dengan 97 trayek di 40 kecamatan wajib berbadan hukum semua,†katanya.
Ia menjelaskan maksud dan tujuan angkot wajib berÂbadan hukum agar para peÂmiliki angkot lebih tertib dan memudahkan pemerintah dalam memberikan subsidi pajak kepada setiap pemilik kendaraan umum.
“Minimal pemilik angkot bergabung dalam satu unit koperasi angkutan kota dan tidak harus bergabung denÂgan PT atau CV,†jelasnya.
Sesuai target Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Bibin, pada 2017 mendatang proses angkot agar berbadan hukum bisa tuntas. Setelah itu baru bisa diberlakukan subsidi pajak, bekerjasama dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar.
Bibin mengaku, pada taÂhun ini ia ingin agar angkot-angkot gelap atau masih berÂnomor polisi hitam, berubah menjadi kuning.
Dengan demikian, piÂhaknya bisa memberikan izin trayek dan mempermudah proses badan hukum. MenuÂrutnya, para pengusaha kerap mengaku ada kendala biaya dan kesulitan dari Dispenda Provinsi Jabar.
“Tapi, dengan adanya keÂmudahan dari provinsi, kami bisa bantu. Saat ini belum bisa dibantu izin trayeknya, karena platnya masih hitam. Kalau suÂdah diberikan plat nomor kunÂing, saya janji cuma satu hari lamanya izin keluar dari DLÂLAJ,†ucap pria jangkung ini.
Kewajiban berbadan huÂkum diyakini pemerintah bakal mempermudah penataÂan angkutan umum, yang jumÂlahnya semakin banyak tapi makin minim penumpang.
Penekanan jumlah kendaÂraan pribadi didorong melalui pembatasan angkutan umum dan penataan pelayanannya.
(Rishad Noviansyah)