PANITIA Angket DPRD Kota Bogor didesak segera memanggil dan memeriksa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intervensi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.
GUNTUR EKO WICAKSONO
[email protected]
Pengamat kebijakan pubÂlik sekaligus Direktur dari LSM Lekat Abdul Fatah meminta agar tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor segera memanggil Wakil WaÂlikota Bogor dan memintai penjelaÂsan terkait tudingan yang dialamatÂkan kepada Usmar Hariman. DPRD juga harus segera menuntaskan proses hak angket dan membuktiÂkan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. “Kita minta agar DPRD Kota Bogor menyelesaikan penanÂganan hak angket ini. Mereka harus obyektif dalam melakukan penilaÂian dan menyimpulkan seluruh hasil penyelidikannya. Tunjukan kepada public bahwa kinerja penÂanganan hak angket ini betul betul sesuai dengan aturan,†kata Fatah.
Menurutnya, apapun kasus yang tengah ditangani para anggota dewan, semua wakil rakyat tetap harus menunjukan harmonisasi di Kota Bogor. Perseteruan antara legislative dna eksekutif telah memÂbawa dampak luas, sehingga perÂmasalahan masyarakat Kota Bogor yang komplek tidak tertangani oleh karena adanya ketidakharmonisan dua lembaga tersebut. “Saya keÂcewa dengan situasi di Pemkot BoÂgor saat ini, dan kenapa disharmoni itu berjalan terus, padahal banyak sekali permasalahan rakyat yang harus diperhatikan dan ditangani, bukan hanya soal hak angkat saja,†ucapnya.
Fatah menegaskan, perdebatan antara eksekutif dan legislatif selalu saja terjadi, karena tidak solidnya diantara kedua kubu dan banyaknÂya pemahaman yang saling berÂsebrangan, padahal untuk mewuÂjudkan Kota Bogor menjadi lebih baik, semua kepentingan harus ditÂinggalkan dan semuanya harus lebih memilih untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor. Dalam menyikapi bergulirnya hak angÂket, tim panitia hak angket DPRD harus menelusuri dan mengungkap persoalan yang sebenarnya terÂjadi. Apakah ketika Wakil Walikota mengeluarkan surat disposisi, ada pertintah dulu dari Walikota keÂpada Wakil Walikota.
Kalau memang tidak ada perÂintah dari Walikota, maka surat disposisi yang dikeluarkan oleh Wakil Walikota itu merupakan iniÂsiatif dan bentuk kepedulian dari Wakil Walikota dalam mengamanÂkan proses lelang di ULP tersebut. “Kalau diperhatikan memang obyek untuk hak angket itu kurang berboÂbot, dan saya kecewa substasi dari materi hak angket itu tidak terlalu riskan. Jadi dewan harus mencari bukti yang memiliki kekuatan huÂkum agar proses hak angket ini bisa maju ke proses hukum. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum atau aturan, maka jangan segan segan untuk membuat kesimpulan yang bisa diteruskan ke proses huÂkum,†tegasnya.
Terpisah, tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor juga telah melÂakukan konsultasi ke Kemenkum HAM, Kamis (17/9/2015). Tim paniÂtia hak angket menyerahkan surat secara tertulis terkait soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil mWalikota Bogor Usmar Hariman. “Kita ke KeÂmenkum HAM untuk mempertanÂyakan berbagai permasalahan dianÂtaranya berkonsultasi menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota BoÂgor,†ungkap Ketua tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin, kemarin.
Zaenul menjelaskan, KemenÂkum HAM akan memberikan jawaÂban secara tertulis terkait apa yang ditanyakan oleh tim panitia hak anÂgket, karena prosesnya harus dikaji ulang.
“Mereka akan mengkaji terleÂbih dahulu, baru akan memberikan jawaban secara tertulis. Kita tunggu saja jawaban dari mereka nanti,†jeÂlasnya.
Agenda tim panitia hak angket diantaranya, tanggal 28 SeptemÂber 2015, tim panitia akan melakuÂkan studi banding ke Kota SuraÂbaya. (*)