BOGOR TODAY – Panitia Angket DPRD Kota Bogor masuk angin dalam meng­garap penyelidikan kasus dugaan pen­yalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terkait intervensi lelang pada Unit Lay­anan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.

Penasihat hukum Panitia An­gket DPRD Kota Bogor, Muhamad Mihradi, juga mengaku, hingga kini belum menerima data dari panitia mini itu. Padahal, hasil penyelidi­kan harus diumumkan pada 9 No­vember 2015.

Merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Dae­rah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan keten­tuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

Jika merujuk pada poin hukum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada pu­tusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih penger­tian “menyalahgunakan kewenan­gan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggu­nakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan we­wenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.

Pengamat hukum Universi­tas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi, mengatakan, Panitia Ang­ket DPRD Kota Bogor, harus segera memberikan bukti-bukti hasil penye­lidikannya. Ia menegaskan, baiknya Panitia Angket DPRD Kota Bogor bisa memaksimalkan waktu yang telah ditentukan dan juga anggaran yang telah dipakai untuk melakukan kun­jungan kerja dan studi banding.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Dekan Fakultas Hukum Univer­sitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor itu juga membeberkan, sejauh ini, belum ada pemanggilan terhadap pihaknya dari Panita Angket DPRD Kota Bogor. Pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk membantu panitia mini ini. “Temuan Panitia Angket DPRD Kota Bogor apa, sya belum tahu. Gimana saya mau membantu jika tidak memiliki data temuan dari panitia ini,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================