usmarPENYELIDIKAN yang dilakukan Panitia Angket DPRD Kota Bogor terkait perkara intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kian digeber.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Panitia kecil itu menjad­walkan akan meman­ggil Usmar Hariman. Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, kurang dari 25 hari lagi, Panitia Angket DPRD Kota Bogor berhasil mengumpulkan bukti lebih dari 50 persen terkait penyalahgu­naan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man. Lebih lanjut panitia ini akan merapatkan barisan untuk mem­buat agenda pemanggilan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya akan mel­akukan rapat untuk membuat jadw­al pemanggilan saksi kembali untuk melengkapi beberapa keterangan yang sudah didapat. Dirinya men­jelaskan, untuk masyarakat Bogor agar bersabar dan lihat hasil akhir dari kinerja panitia ini.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

“Kami tahu waktu kami kurang dari 25 hari lagi, namun panitia ini sudah mengantongi beberapa bukti apa yang dilakukan Usmar Hari­man,” kata dia.

Sementara itu, Koordina­tor Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, men­gaku, pihaknya tetap percaya ke­pada Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk mengungkap apa yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Dirinya mengata­kan, memang waktu penyelidikan panitia kecil ini kurang dari 25 hari, namun pihaknya akan tetap men­gawal kasus ini hingga tuntas. “ Un­tuk sekarang kita serahkan panitia angket dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar. Kita yakin panitia angket tidak akan masuk angin,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Bila meilhat, pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah­gunaan kewenangan dalam Hu­kum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu: pertama, penyalahgunaan kewenangan un­tuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepent­ingan umum atau untuk mengun­tungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa ke­wenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain dan ketiga pen­yalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prose­dur lain agar terlaksana. (*)

============================================================
============================================================
============================================================