CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Nurhayanti menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun anggaran 2016 dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (21/4/2017).

Dalam sambutan bupati mengatakan, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan untuk menguatkan struktur permodalan PDAM Tirta Kahuripan, agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

“Serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan daerah, upaya tersebut sangat penting, terlebih apabila dihubungkan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk mengembangkan wilayah cakupan pelayanan ke beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan,” papar Nurhaynti.

Adanya penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok dengan sendirinya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. “Yang memerlukan landasan yuridis untuk dapat dipergunakan mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Sementara itu, terkait Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 9 Tahun 2009, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan implementasi dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

============================================================
============================================================
============================================================