CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar rapat paripyrna antara legislatif dan eksekutif. Dalam rapat tersebut, Bupati Bogor, Nurhayanti menyampaikan tiga pembahasan yakni LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016, Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2009, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dihadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, saat Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (21/3/2017).

LKPJ disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (2) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintahan daerah juga Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daera kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD tahun 2016 dan LKPJ merupakan sarana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah yang objektif dan transparan sepanjang tahun 2016.

Dalam LKPJ juga menjelaskan dan menerangkan tentang capaian kinerja daerah yang merupakan hasil evaluasi kinerja terhadap rencana kerja pembangunan daerah tahun anggaran 2016 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2010 yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan tugas desentralisasi, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Terkait Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kahuripan berkaitan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemerintah Kota Depok yang tentunya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan.

============================================================
============================================================
============================================================