JAKARTA TODAY- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mempersoalkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bocor sebelum persidangan, 9 Maret lalu. Bocornya surat dakwaan dianggap tidak lazim.

Untuk itu, Agung meminta pengurus Dewan Pimpinan Pusat maupun kader Partai Golkar di DPR mengambil langkah-langkah terkait hal ini. “Sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, kok bisa beredar dakwaan? Ini tentu melalui DPP, kami minta bisa ditanyakan ke KPK, oleh DPP, melalui fraksi juga bisa, ini tidak lazim, ini menyalahi sebagaimana mestinya,” kata Agung usai rapat Dewan Pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (14/3).

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Dalam dakwaan, ada sejumlah nama pengurus Golkar yang disebut terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dewan Pakar juga mengusulkan agar DPP Golkar membentuk tim hukum untuk mengadvokasi sejumlah nama yang disebut terlibat.

============================================================
============================================================
============================================================