BOGOR TODAY – Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten ke-25 yang mendatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko menjelaskan, atas bantuan Pemkab Bogor, Parungpanjang dan Jonggol akan menjadi titik pelayanan Pajak baru yang difasilitasi oleh Pemkab, termasuk bantuan untuk pengaspalan lahan parkir dari Kabupaten Bogor. Dirinya mengaku akan berkomitmen untuk saling membantu walaupun dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat terpuruk, adanya penurunan pendapatan hampir 4 triliun yang dikoneksi tadinya Rp 41 triliun menjadi Rp 37 triliun. “Sejak PSBB bulan April-Mei membuat provinsi kehilangan hampir 1 triliun pendapatan dari rata-rata perbulan 1 triliun, tapi di bulan April-Mei dibawah separuhnya 500 miliar, itu kondisi kami dari pendapatan pajak motor,” ujarnya usai melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Bogor di ruang serbaguna I Sekretaris Daerah, Rabu (16/9/2020).
BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024
============================================================
============================================================
============================================================