BOGOR, TODAY- Oknum polisi berna­ma Sinurat telah dibebas tugaskan dari Satuan Reskrim Polres Bogor Kota dan kini tengah diperiksa Polda Jawa Barat, lantaran telah mengeledah dan men­coba menyusupi narkoba dirumah milik Maurits Yonin AR, pada Kamis 22 Okto­ber lalu, di Kompleks Indraprasta Dua, Bogor Utara, Kota Bogor.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, sempat menegas­kan, untuk institutsi Kepolisian tindakan penagihan utang itu salah. “Polisi tidak boleh jadi penagih hutang. Fatalnya, ti­dak ada sprint tapi berani. setelah ada bukti, terpenuhi unsurnya, dari Polda Jabar akan menyerahkan kasus ke Polres Bogor. Kan saya Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), ini untuk pela­jaran kepada anggota-anggota lainnya, maka harus diberi sanksi yang berat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha, membenarkan, bahwa anggotanya dari Satreskrim Polres Bogor Kota telah di­nonaktifkan demi kelancaran penyeli­dikan Polda Jabar, terkait kasus yang menimpannya. “Untuk sekarang Sinurat dalam pemeriksaan Polda jabar,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, ke­marin.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Menurut Hendrawan, jika memang benar anggotanya yang melakukan penggeledahan bodong dan mencoba menyusupkan narkoba dirumah terse­but. Harus ditindak tegas, proses secara hukum yang berlaku. Ia menambahkan, jangan sampai ada lagi oknum yang mengaku anggota dari kepolisian ber­tindak arogan bahkan merugikan orang lain.

“Apa saja tindakan melanggar hu­kum yang dilakukan oknum polisi, ha­rus ditindak sesuai hukum” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================