BOGOR, TODAY- Oknum polisi bernaÂma Sinurat telah dibebas tugaskan dari Satuan Reskrim Polres Bogor Kota dan kini tengah diperiksa Polda Jawa Barat, lantaran telah mengeledah dan menÂcoba menyusupi narkoba dirumah milik Maurits Yonin AR, pada Kamis 22 OktoÂber lalu, di Kompleks Indraprasta Dua, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, sempat menegasÂkan, untuk institutsi Kepolisian tindakan penagihan utang itu salah. “Polisi tidak boleh jadi penagih hutang. Fatalnya, tiÂdak ada sprint tapi berani. setelah ada bukti, terpenuhi unsurnya, dari Polda Jabar akan menyerahkan kasus ke Polres Bogor. Kan saya Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), ini untuk pelaÂjaran kepada anggota-anggota lainnya, maka harus diberi sanksi yang berat,†tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha, membenarkan, bahwa anggotanya dari Satreskrim Polres Bogor Kota telah diÂnonaktifkan demi kelancaran penyeliÂdikan Polda Jabar, terkait kasus yang menimpannya. “Untuk sekarang Sinurat dalam pemeriksaan Polda jabar,†kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, keÂmarin.
Menurut Hendrawan, jika memang benar anggotanya yang melakukan penggeledahan bodong dan mencoba menyusupkan narkoba dirumah terseÂbut. Harus ditindak tegas, proses secara hukum yang berlaku. Ia menambahkan, jangan sampai ada lagi oknum yang mengaku anggota dari kepolisian berÂtindak arogan bahkan merugikan orang lain.
“Apa saja tindakan melanggar huÂkum yang dilakukan oknum polisi, haÂrus ditindak sesuai hukum†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)