Untitled-14JAKARTA, TODAY — Pasal santet alias tenung akhirnya masuk Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Un­dang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal ini, orang yang mengumumkan memiliki ilmu santet teran­cam masuk penjara. Kejahat­an-kejahatan ilmu hitam lain­nya juga dibahas dan diatur dalam RUU KUHP yang kini masih dibahas oleh DPR RI.

Jaksa Agung Prasetyo ber­pendapat bahwa pasal santet diperlukan. “Dari uraian terse­but kami berpendapat untuk tetap mempertahankan pasal tersebut, mengingat praktek perdukunan seringkali men­imbulkan keresahan masyara­kat,” kata Prasetyo dalam raker di Komisi III DPR, Senin (7/9/2015).

D i a menjelaskan perlunya per­aturan ini agar dapat men­gakhiri praktik main hakim ke­pada seseorang yang dituduh sebagai dukun santet. “Se­hingga pengaturan mengenai tindak pidana kekuatan gaib, santet diharapkan dapat mencegah se­cara dini dan mengahiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan warga masyarakat terhadap seseorang yang di­tuduh sebagai dukun santet,” ujarnya.

Diakuinya, kemunculan pasal ini dalam draft RUU KUHP menimbulkan pro kontra di masyarakat karena be­berapa pandangan menyatakan delik tersebut bersifat irasional. Pembuk­tiannya sulit. “Materi hukum adalah sesuatu yang konkret, sedangkan san­tet sifatnya abstrak dan di luar faktar empirik,” sebut eks Jaksa Muda Tindak Pidana Umum itu.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Kejagung juga menyatakan, KUHP sekarang perlu direvisi karena untuk menyesuaikan kondisi hukum di In­donesia. Apalagi KUHP merupakan peninggalan zaman Kolonial Belanda. “Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman Belan­da. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi,” kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Andi mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini leb­ih cepat. Tapi, dingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia. “Kejaksaan se­laku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong per­cepatan pembahasan RUU KUHP. Na­mun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila,” se­but Andi.

Lanjutnya, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Pasalnya, acuan hukum yang merupak­an peninggalan kolonial Belanda sudah berlangsung lama. “Masukan dari Ke­jaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru,” tutur Andi.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Disebutkan dalam RUU KUHP, se­tiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantum­kan dalam Pasal 293. Berikut ini ku­tipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:“(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan hara­pan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbul­kan penderitaan mental atau fisik ses­eorang, dipidana dengan pidana pen­jara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;(2) Jika pembuat tindak pidana se­bagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadi­kan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.”

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================