JAKARTA TODAYÂ – Â Mabes Polri seÂdang memantau dugaan praktik karÂtel dan mafia pada bisnis daging sapi dan industri sembilan bahan pokok (sembako).
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik kepolisian membuka keÂmungkinan menerapkan Undang- Undang Terorisme pada kedua kasus itu. Penerapan itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Petugas masih mendalami dugaan mafia dan kartel di industri beras dan daging. Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan sejumÂlah saksi ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selain saksi ahli juga ada dari beberaÂpa perusahaan yang diperiksa untuk mencari tersangka dalam kasus ini.
Budi Waseso mengatakan, mengÂingat komoditas yang menjadi subÂyek kejahatan dikategorikan sebagai bahan pokok atau barang penting yang berkaitan dengan perekonoÂmian masyarakat, pelaku kejahatan di sektor itu, menurut Budi, harus diberikan efek jera agar tidak menÂgulangi tindakannya. Terlebih lagi, sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai UnÂdang-Undang Terorisme.
Di antaranya adalah dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha. Kemudian pelaku membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat. Oleh karena itu, kata Budi, negara tidak boleh kalah denÂgan kartel dan mafia pada industri spangan tersebut.
Beberapa pekan lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengancam akan menindak tegas seluruh pihak yang menjadi dalang mencekiknya harga daging sapi. Presiden yakin, bahwa ada pihak yang bermain dalam persoalan ini.
(Yuska Apitya/net)