BUDI-WASESOJAKARTA TODAY –  Mabes Polri se­dang memantau dugaan praktik kar­tel dan mafia pada bisnis daging sapi dan industri sembilan bahan pokok (sembako).

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik kepolisian membuka ke­mungkinan menerapkan Undang- Undang Terorisme pada kedua kasus itu. Penerapan itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Petugas masih mendalami dugaan mafia dan kartel di industri beras dan daging. Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan sejum­lah saksi ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selain saksi ahli juga ada dari bebera­pa perusahaan yang diperiksa untuk mencari tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Budi Waseso mengatakan, meng­ingat komoditas yang menjadi sub­yek kejahatan dikategorikan sebagai bahan pokok atau barang penting yang berkaitan dengan perekono­mian masyarakat, pelaku kejahatan di sektor itu, menurut Budi, harus diberikan efek jera agar tidak men­gulangi tindakannya. Terlebih lagi, sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai Un­dang-Undang Terorisme.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Di antaranya adalah dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha. Kemudian pelaku membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat. Oleh karena itu, kata Budi, negara tidak boleh kalah den­gan kartel dan mafia pada industri spangan tersebut.

Beberapa pekan lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengancam akan menindak tegas seluruh pihak yang menjadi dalang mencekiknya harga daging sapi. Presiden yakin, bahwa ada pihak yang bermain dalam persoalan ini.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================