UPAYA judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga penuh unsur nepotisme dan terkesan dipaksakan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu diungÂkapkan Mantan Wakil Bupati BoÂgor, Karyawan Faturachman.
Dirinya menilai batasan usia 55 bagi calon direksi dari kalangan internal perusaÂhaan dan 50 tahun dari luar perusahaan, sesÂuai dengan batas maksimal kemampuan manusia untuk terus produkstif.
“Saya tidak setuju. Selain masalah produktifitas, unÂdang-undang kepegawaian dan penetapan akhir masa jabatan itu sudah meÂlalui kajian sosiologis, antroÂpologis, kesehatan jasmani maupun stabilitas emosi manusia,†kata pria yang akrab disapa Karfat itu, Rabu (30/3/2016).
Ia menambahkan, usulan judicial review itu memiliki muatan sikap nepotisme yang sangat kental untuk menduduÂki kursi direksi PDAM Tirta KaÂhuripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi menÂtal kan menjadikan KKN musuh noÂmor satu,†katanya.