Untitled-5UPAYA judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga penuh unsur nepotisme dan terkesan dipaksakan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu diung­kapkan Mantan Wakil Bupati Bo­gor, Karyawan Faturachman.

Dirinya menilai batasan usia 55 bagi calon direksi dari kalangan internal perusa­haan dan 50 tahun dari luar perusahaan, ses­uai dengan batas maksimal kemampuan manusia untuk terus produkstif.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya tidak setuju. Selain masalah produktifitas, un­dang-undang kepegawaian dan penetapan akhir masa jabatan itu sudah me­lalui kajian sosiologis, antro­pologis, kesehatan jasmani maupun stabilitas emosi manusia,” kata pria yang akrab disapa Karfat itu, Rabu (30/3/2016).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Ia menambahkan, usulan judicial review itu memiliki muatan sikap nepotisme yang sangat kental untuk mendudu­ki kursi direksi PDAM Tirta Ka­huripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi men­tal kan menjadikan KKN musuh no­mor satu,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================