CIBINONG TODAY – Demi menjamin keselamatan pemudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus menggelar rangkaian pemeriksaan kendaraan mudik untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan kendaraan umum untuk mudik Idul Fitri 2017. Satu unit bus di Terminal Cibinong dikenakan sanksi tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis.

Kepala Bidang Keselamatan pada Dishub Kabupaten Bogor, Muslim Akbar menjelaskan, sekitar 15 unit bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe C Cibinong. Ia mengungkapkan, mulai H-10 hingga H+7 Idul Fitri, dishub dan kepolisian akan terus menyisir angkuta-angkutan bermasalah untuk mengantisipasi kecelakaan fatal saat mudik.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

“Mulai H-10 kami sisir di jalur-jalur utama lintasan mudik. Sementara H+7 dishub dan kepolisian akan cenderung menggelar pemeriksaan di titik-titik jalur pariwisata. Karena hingga H+7 diperkirakan banyak masyarakat akan berlibur,” ujar Muslim, Kamis (15/6/2017).

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Pemeriksaan meliputi tiga aspek administrasi seperti SIM, STNK dan buku KIR. Kemudian aspek teknis, mulai fisik kendaraan, fungsi operasional (rem, lampu, ban) dan faktor pendukung untuk menunjang kenyamanan penumpang saat mudik.

============================================================
============================================================
============================================================