Untitled-8BOGOR TODAY – Saat ini aset Pemkot Bogor berupa tanah yang sudah bersertifikat ter­daftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor berjumlah 323 bidang tanah dengan luasan 13 hektar. BPN mengagas rencana untuk pemasangan patok batas secara serentak oleh masyarakat pada ta­hun 2016.

Kepala BPN Kota Bogor, Yulia J. Nir­mawati, mengatakan, pendaftaran aset Pemkot Bogor dilakukan sejak 1960 sampai sekarang. Sementara untuk jumlah bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Selain aset Pemkot Bogor, aset pemerintah pusat di wilayah Kota Bogor yang sudah terdaftar di BPN berjumlah 205 bidang tanah dengan luasan 70 hektar. Sedangkan aset pemerintah provinsi Jawa Barat ada 17 bidang tanah dan provinsi lain ada 9 bidang tanah,” kata dia.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Menurut Yulia, tahun ini BPN tengah memproses pengukuran 34 bidang tanah aset Pemkot Bogor. Ia menambahkan, proses untuk mendapatkan sertifikat tidak lama sepanjang memenuhi persyaratan di­lapangan ada penunjuk batas. “Sesuai SOP BPN, jika tanah adat 90 hari dan tanah ne­gara 3 bulan. Memang saat ini Pemkot Bo­gor tengah gencar menata aset-asetnya,” jelasnya.

Yulia juga mengungkapkan, minimnya penunjuk batas di lapangan, BPN men­gagas rencana untuk pemasan­gan patok batas secara serentak oleh masyarakat pada 2016 nanti. Hal itu, dilaku­kan untuk kepas­tian kepemilikan fisik bidang tanah.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

Menyoal besaran biaya, Yulia mem­beberkan, jenis dan tarif sertifikasi sudah tertuang dalam PP 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak. “Untuk besaran biaya sertifikat sekarang sudah benderang dan kita sudah terbuka, tinggal menghitung saja berapa luasan dan NJOP-nya, rumusnya sudah ada tertuang di PP 13/2010,” ungkapnya.

Yulia kembali menambahkan, ban­yaknya keuntungan ketika bidang tanah sudah bersertifikat. Selain tertib adminis­trasi pertanahan, kepemilikan jelas secara hukum dan juga menghindari sengketa dan pengakuan dari pihak lain. “Jangan hanya memiliki suratnya saja, tapi fisiknya pun harus dikuasai juga dipasang plang atau di­pagari,” tandasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================