JAKARTA TODAY- KPK menyatakan eks hakim konstitusi Patrialis Akbar pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Namun, proses praperadilan itu dihentikan karena Patrialis mencabut permohonannya.

“Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 3 orang tersangka mencabut permohonan praperadilannya. PAK (Patrialis Akbar) meyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Selain Patrialis, dua tersangka lainnya Basuki Hariman dan Ng Feni juga mencabut praperadilan yang mereka ajukan. Pencabutan itu disampaikan pada persidangan 31 Maret 2017 kemarin. Sebagai informasi, selain 3 nama yang sudah disebutkan itu ada juga tersangka lain, yaitu Kamaluddin. Keempat tersangka ini ditahan KPK usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK para Rabu (25/1) lalu.

Dalam kasus ini Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki yang merupakan pengusaha impor daging sapi sejumlah US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang itu diduga diberikan Basuki terkait kepentingannya atas uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================