JAKARTA TODAY- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan berduka atas tuntutan 12,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terkait perkara suap uji materi yang menjerat dirinya.

Patrialis akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

“Saya mengucapkan innalillahi wainaillaihi rojiun, karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta,” ujar Patrialis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa hanya berisi karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan. Meski demikian, Patrialis tetap berusaha menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa. 

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

“Tentu kami hormati karena itu adalah pikiran yang diambil menjadi kesimpulan oleh jaksa. Saya tinggal mempersiapkan diri untuk ajukan pembelaan minggu depan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================