CIBINONG, TODAY – Partai Bulan Bintang (PBB) meminta adanya revisi UU Pemilihan Umum (PeÂmilu), yang menurut mereka belum sempurna.
Ketua Dewan Syuro PBB, MS Kaban meniÂlai, ketidaksempurnaan meliputi, perhitungan suara yang tidak fair atau kebolongan suara, sistem parliamentary threshold hingga peraÂdilan Mahkamah KonÂstitusi (MK) yang terlalu singkat.
“Revisi sistem dan UU pemilu ini sangat penting karena pemilu yang berlangsung saat ini kerap ada kecuranÂgan berupa pencurian suara,†ujar Kaban di kantor DPC PPP Kabupaten Bogor, Minggu (24/4/2016).
Ia menambahkan, lemahnya sistem pemilu ada partai yang bisa mengantungi suara padahal perhitungan suara belum digelar. “Pemilu 2019 serentak mulai dari pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jadi, revisi sistem dan UU pemilu harus dilakuÂkan sesuai perkembangan zaman,†tukasnya.
Mantan Menteri Kehutanan era Susilo BamÂbang Yudhoyono ini mepaparkan, dalam persidangan pemilu di Mahkamah KonsisÂtensi (MK) tidak perÂnah dihitung ulang suara di kotak suara.
“Untuk mengÂhindari kecurangan, maka kita harus merumuskan pemilu yang jujur, salah saÂtunya penggunaan teknologi yang andal untuk mengantisipasi tindakan peretas,†paparnya.
Kaban mengaku akan menyuarakan revisi sistem dan UU pemilu ini melalui teman-teman pansus di DPR RI.
“PBB akan melobi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau Koalisi Merah Putih (KMP). Agar mereka mau merevisi sistem dan UU pemilu, karena revisi ini untuk kita bersama,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)