SDasmpahBOGOR TODAY- PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menang­guhkan kewajiban membayar retribusi sampah seperti dia­tur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, tidak pernah dibayar alias nganjuk. Belum dibayarnya retribusi sampah itu, terjadi sejak PD PPJ berdiri, sekitar tahun 2009.

Sekretaris Dinas Kebersi­han Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Elia Buntang mengaku, bila pihaknya telah menegur perusahaan daerah pimpinan Andri Latif itu berkali-kali. Na­mun, PD PPJ seperti tak ada iti­kad baik untuk membayarnya.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol dan Gula Darah Tinggi dengan Rebusan Daun Salam, Ini Dia Caranya

Bahkan, Elia mengaku, bila pihaknya telah menyurati Komisi B DPRD Kota Bogor yang notabenenya merupakan mitra kerja dari PD PPJ, agar perusa­haan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar ini segera membayar kewajibannya.

“Setiap kami tanyakan, PD PPJ selalu berkata iya-iya, tapi tidak dibayar sepeser pun. Miris. Padahal, kewajiban membayar retribusi telah dia­tur dalam Perda pengelolaan sampah. Terakhir kami tan­yakan kembali pada bulan Juni lalu,” kata dia kepada BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Jumlah retribusi sampah yang harus dibayar PD PPJ ke­pada DKP, nilainya cukup fan­tastis. Dalam sebulan PD PPJ harus membayar kewajiban sebesar Rp 118 juta. Bila diaku­mulasikan sejak berdiri PD PPJ maka jumlahnya berkisar Rp 10 milliar.

Nilai pembayaran retribusi sampah itu, melingkupi selu­ruh pasar yang telah diwadahi PD PPJ.

============================================================
============================================================
============================================================