BOGOR TODAY- PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menangÂguhkan kewajiban membayar retribusi sampah seperti diaÂtur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, tidak pernah dibayar alias nganjuk. Belum dibayarnya retribusi sampah itu, terjadi sejak PD PPJ berdiri, sekitar tahun 2009.
Sekretaris Dinas KebersiÂhan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Elia Buntang mengaku, bila pihaknya telah menegur perusahaan daerah pimpinan Andri Latif itu berkali-kali. NaÂmun, PD PPJ seperti tak ada itiÂkad baik untuk membayarnya.
Bahkan, Elia mengaku, bila pihaknya telah menyurati Komisi B DPRD Kota Bogor yang notabenenya merupakan mitra kerja dari PD PPJ, agar perusaÂhaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar ini segera membayar kewajibannya.
“Setiap kami tanyakan, PD PPJ selalu berkata iya-iya, tapi tidak dibayar sepeser pun. Miris. Padahal, kewajiban membayar retribusi telah diaÂtur dalam Perda pengelolaan sampah. Terakhir kami tanÂyakan kembali pada bulan Juni lalu,†kata dia kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Jumlah retribusi sampah yang harus dibayar PD PPJ keÂpada DKP, nilainya cukup fanÂtastis. Dalam sebulan PD PPJ harus membayar kewajiban sebesar Rp 118 juta. Bila diakuÂmulasikan sejak berdiri PD PPJ maka jumlahnya berkisar Rp 10 milliar.
Nilai pembayaran retribusi sampah itu, melingkupi seluÂruh pasar yang telah diwadahi PD PPJ.