BOGOR TODAY –  PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Bangka di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PDPPJ (27/3/2018). Kunjungan kerja tersebut dihadiri 8 anggota dan diterima langsung Direksi PDPPJ beserta jajarannya.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka menjelaskan bahwa pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana proses besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), koordinasi dengan Walikota Bogor sebagai pemilik Perusahaan Daerah, bagaimana pembiayaan  (konsep) revitalisasi pasar di PDPPJ, serta bagaimana mekanisme fungsi pasar sebagai stabilisator harga dan pasokan.

Deni melanjutkan untuk besaran PAD ditetapkan walikota setelah diajukan RKA oleh PDPPJ. Perhitungan PAD, dijelaskan juga dalam Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tentang Penetapan dan Penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43 bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen, cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen.

============================================================
============================================================
============================================================