BOGOR TODAY – PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) Kota Jakarta pada 5 Desember 2017 kemarin. Kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Jenal Abidin, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kurnia Safarida, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Cep Hilman, serta Staf Pengadaan PDPPJ, Hilman Havitiavani  ini diterima oleh Direktur Usaha dan pengembangan, Manager HRD dan Manager ULP serta Manager Umum PD Pasar Jaya.

Perusahaan Daerah Pasar Jaya memiliki dua landasan hukum utama yaitu landasan hukum (Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya) dan (Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar) dan Landasan operasional (Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pasar dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya DKI Jakarta).

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Adapun tugas Pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut PD Pasar Jaya mempunyai fungsi Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar, Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan area pasar, Pengawasan dan Pengendalian pemanfaatan area pasar, Bantuan terhadap stabilitas harga barang, Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa, Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar.

============================================================
============================================================
============================================================