BOGOR TODAY  –  PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PDPPJ (16/3/2018). Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh 10 peserta dan diterima oleh Direktur Utama PDPPJ beserta Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum.

Ketua Komisi II, Zalfian menanyakan tentang bagaimana proses pendirian PDPPJ dan bagaimana sistem pengelolaan PDPPJ serta pegawainya. Adapun dalam mencari sumber pendapatan baru PDPPJ apakah harus mengubah Peraturan/Perda/atau Perwali.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A. Mansjoer menjelaskan mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, bahwa pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. PDPPJ beroperasi pada tahun 2011 ada waktu dua tahun untuk proses transisi pengelola dari Dinas ke PDPPJ akan tetapi prinsipnya dipastikan harus ada kerelaan dari dinas pengelola pasar sebelumnya.

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

PDPPJ dikelola dengan sistem swasta, pegawainya semua swasta dan tidak ada satupun yang PNS. Begitu pula background Direksi PDPPJ disini semuanya swasta.

============================================================
============================================================
============================================================