Untitled-4CIBINONG, TODAY – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor meny­oroti kerjasama PD pasar Tohaga dengan pihak ketiga dalam men­gelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Pasalnya, selama ini kerjasama tersebut diang­gap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, karena PD Pasar Tohaga mampu menyumbang PAD hingga Rp 500 juta setahun.

“Jelas merugikan. Karena PAD bukan masuk ke pemda. Tapi ke pihak ketiga. Kalau di­hitung prosentasenya, 45 pers­en itu milik Pemkab Bogor dan 55 persen punya swasta nanti,” ujar Ketua Komisi II,Yuyud Wahyudin kata dia, Minggu (8/5/2016).

Menurutnya, kontribusi PAD yang diberikan PD Pasar Toha­ga selama ini belum maksimal. Bagi politisi PPP itu, sangat ti­dak wajar saat perusahaan mi­lik daerah, justru dikuasai oleh pihak swasta.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Kenyataan dilapangan, pendapatan lebih besar swas­ta. Itu sebabnya pasar yang dikelolah oleh swasta harus di judicial review segera, sep­erti Pasar Cibinong, Cileungsi, Jonggol,”tukas Yuyud.

Ia menjelaskan, Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas kontrak kerja PD Tohaga dengan pihak swasta. Menurutnya, dari pengawasan selama ini, kontrak kerja itu justru merugikan PAD.

“Kontrak kerja dengan pihak ketiga akan dievalu­asi seluruhnya. Kalau di­mungkinkan diperbaiki ada addendum, kita juga akan menyarankan untuk adden­dum,” terangnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Selain judicial review, kata dia, Komisi II juga mengharam­kan bangunan Pasar Tohaga dibangun oleh pihak ketiga, karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

“Contoh Pasar Cibinong, Pasar Jonggol yang tidak ses­uai dengan site plan. Sehingga kita haramkan pasar Tohaga dibangun pihak ketiga. Kalau tidak salah tahun 2016 ini Pasar Nanggung akan dibangun. Dan itu juga kita minta kepada Bu­pati Bogor Nurhayanti untuk tidak menyerahkan kepada pihak ketiga, karena mengun­tungkan pihak swasta,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================