HL-cropingSituasi keuangan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Transpakuan Kota Bogor membuat bingung semua elemen. BUMD ini kabar terakhirnya akan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ah­mad Aswan­di mengatakan, Pemkot Bogor telah melakukan koordinasi dengan Kemen­trian Dalam Negeri (Ke­mendagri) terkait dengan usulan perubahaan status perusahaan PDJT tersebut. “Kita sudah koordinasi­kan hari ini kepada Kemendagri terkait perubahan tersebut, ini baru sekedar usulan,” singkat pria yang akrab disapa Kiwong itu.

Menurut legislator nyentrik berambut gondrong itu, keputusan itu bergantung dengan Peraturan Daerah (Perda) yang su­dah ada, apakah akan masuk atau tidak un­tuk disepakati berbagai pihak dalam Pro­gram Legislasi Daerah (Prolegda). “Nanti akan kita bahas, lalu dilihat dari Perda-perda yang sudah ada mana yang akan menjadi skala prioritas, barulah kemudian dapat terlihat apakah usulan ini bisa di eksekusi atau tidak setelah terbitnya Perda baru,” tandas Bekas Aktivis PMII Kota Bo­gor itu.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusa­haan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), Krisna Kuncahyo, mengatakan, program-program kerja PDJT sudah tersusun rapi, akan tetapi pihaknya masih terkendala dengan persetu­juan prinsip, terutama untuk telekomunikasi dan manajemen perbengkelan. “Sudah saya susun rapi program-program kerja, namun hal ini masih menyisakan beberapa kendala untuk memulai program yang sudah ada ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

Pihaknya tidak memaparkan apa yang menjadi program kerjanya saat ini. Menu­rutnya, program kerja akan berjalan apabila suntikan dana anggaran sudah dikirimkan untuk eksekusi program yang sudah ada. “Kita terus berusaha dan akan mencoba yang terbaik untuk menyehatkan kembali PDJT ini,” pungkasnya kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================