BOGOR TODAY – Dalam rangka mewujudkan pasar rakyat dengan manajemen yang professional dan berdaya saing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola pasar rakyat pada kegiatan festival pasar rakyat yang diikuti oleh Kepala Bagian Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor di Hotel Luxton Jalan kartini No 60 Kejaksaan Kota Cirebon mulai 9 sampai 10 April 2019.

Narasumber yang memberi materi pada bimbingan teknis tersebut yaitu Titik Anas (Dosen Universitas Padjajaran), Karyanto Wibowo Soewignjo (Owner PT.Kahuripan Group), Saba Situmorang (Faculty Member SBM ITB Bandung), A.W Hernoto Adi (Dosen STMIK, AMIK Bandung), Lik Gayantini Ari (Business Mentor SBM ITB Bandung), Dr Agus S. Ekomadyo (Dosen Arsitek ITB Bandung).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Pasar rakyat adalah  pasar yang jejaring perdagangannya diwariskan secara turun temurun, Maksud SNI untuk Pasar Rakyat yaitu untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, disusunlah standar ini dengan memadukan peraturan-peraturan tersebut. Standar ini diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Visi dari Pasar juara Jawa Barat  itu sendiri adalah  percepatan peningkatan kualitas dan popularitas pasar rakyat yang dicintai masyarakat jabar.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Adapun Persyaratan umum SNI untuk pasar rakyat mencangkup beberapa point yaitu Lokasi Pasar, Kebersihan dan kesehatan, Keamanan dan kenyamanan, Ruang dagang, Aksesibilitas, Zonasi, Area parkir, Area bongkar muat, Koridor/gangway, Pos ukur ulang dan sidang tera, Fasilitas umum seperti Kantor pengelola, Toilet/kamar mandi, Ruang menyusui, CCTV, Ruang peribadatan, Ruang bersama, Pos kesehatan dan Pos keamanan, Area merokok dan Ruang disinfektan, Area Penghijauan, Elemen bangunan, Keselamatan dalam bangunan, Pencahayaan dan Sirkulasi Udara, Drainase, Ketersediaan air bersih, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan sampah, dan yang terakhir adalah Sarana telekomunikasi.

============================================================
============================================================
============================================================