BOGOR TODAY – Perseteruan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor dengan Pedagang blok F sudah selesai. Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan kemenangan bagi PDPPJ pada 29 Oktober 2018 kemarin.

Kuasa Hukum PDPP,  Iwan suwandi berserta Kepala Sub Bagian Hukum PDPPJ, Agus Suhendar didampingi Kepala Sub Bagian Humas PDPPJ Riadul Muslim, Yang mewakili PDPPJ yang hadir langsung dalam persidangan tersebut membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Setelah pembacaan putusan yang di bacakan oleh majelis hakim dari PN Bogor, Iwan Suwandi sabagai kuasa hukum dari PDPPJ mengatakan, putusan ini bagian dari representasi kebenaran mutlak untuk PDPPJ. “Alhamdulillah saya senang dan lega atas putusan ini, saya akan menjadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan pasar blok F agar percepatan pembangunan segera terselesaikan,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================