BOGOR TODAY – PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) mendapat kehormatan kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada  Jumat 9 Februari 2018 kemarin.

Kunjungan kerja yang mengikut sertakan Asisten II Setda Banjar, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar, PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Badan Pengawas PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Staf ahli serta Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Banjar tersebut dihadiri oleh 25 peserta ini diterima Langsung Direksi PDPPJ beserta jajarannya di ruang rapat utama kantor pusat PDPPJ Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka menjelaskan, pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah.

“Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” ujar Deni Harumantaka.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar serta bagaimana pengelolaan usaha jasa di PDPPJ.

============================================================
============================================================
============================================================