JAKARTA TODAY – Ketua KPK periode 2019-2023, Irjen Firli Bahuri, mengaku tak ada kebijakan spesifik yang akan diterapkan saat menjalankan tugasnya nanti.

Namun, dalam kepemimpinannya nanti, Firli menegaskan para pegawai KPK harus bisa mengikuti aturan UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 9 Tahun 2019. Termasuk soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol usai Kalap Makan saat Liburan Lebaran dengan Ramuan yang Dijamin Ampuh

“Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada MenPAN (Pendayagunaan Aparatur Negara), dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan,” kata Firli, Rabu (20/11/2019).

Ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

============================================================
============================================================
============================================================