A1---8082015-BogorTodayKEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) tengah menjadi perbincangan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pasalnya, Kemenhan telah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan PNS laki-laki untuk berpoligami. Edaran yang diluncurkan medio Juli  2015, membuat kementerian lainnya bakal ikut-ikutan.

YUSKA APITTYA AJI ISWANTO
[email protected]

Sudah berlaku mulai 22 Juli 2015,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Jundan Eko, Jumat(7/8/2015).

Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertah­anan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan ke­menterian. Surat edaran bernomor SE/71/ VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal, Brigadir Jenderal TNI Sumardi, pada 22 Juli 2015.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diiz­inkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada no­mor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pega­wai laki-laki. Mereka bo­leh berpoligami. Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dia­nutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.

Syarat polgami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan ke­wajibannya sebagai seorang istri, istri men­galami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengaju­kan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibukti­kan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis un­tuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. “Baca dulu yang lengkap. Walaupun diizinkan, tapi syaratnya tidak mudah. Itu berat lho,” kata Jundan.

Kantor yang dipimpin Menteri Ryamizard Ryacudu ini juga mewa­jibkan pegawainya yang akan berpo­ligami meminta izin kepada pejabat yang berwenang dan menyertakan alasan poligami. Jika melanggar syarat dan izin tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat. “Jika melanggar, akan diperiksa ke­benaran dan berdasarkan pengad­uan, bisa dipecat,” kata Jundan.

Kondisi sebaliknya justru men­impa PNS perempuan. Mereka juga tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Edaran Menhan ini membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, kepincut melegalkan poligami bagi seluruh PNS di Indonesia. “Selama ini kan kasus yang terjadi banyak pejabat birokrat punya istri simpa­nan. Daripada sembunyi-sembunyi lebih baik dilegalkan,” kata Yuddy, Jumat (7/8/2015).

Namun, Yuddy tak merinci ka­pan akan melakukan pembahasan serius menyangkut hal ini. “Dikaji dahulu,” kata dia.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Yuddy juga mengatakan, pelang­garan disiplin PNS tidak hanya beru­pa tindakan korupsi, makar atau pe­nipuan saja. PNS yang sering bolos dan terlambat masuk kantor masuk dalam pelanggaran disiplin hingga ketahuan selingkuh. “Kalau PNS yang menikah lagi, tidak saya pecat selama istri pertamanya tidak keberatan. Ka­lau ada keberatan dari istri pertama dan mengganggu kinerja, baru sank­sinya ditingkatkan,” tandasnya.

Peraturan Pemerintah No. 45 Ta­hun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan,

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wa­jib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaima­na dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permin­taan izin untuk beristri lebih dari seorang

Pemberian atau penolakan pem­berian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bu­lan terhitung mulai ia menerima per­mintaan izin tersebut. Hal ini dise­but dalam Pasal 12 PP 45/1990. (*)

============================================================
============================================================
============================================================