Untitled-7CIBINONG, TODAY – Para petinggi dan pejabat Pemer­intahan Kabupaten Bogor ter­kesan alergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kedatangan lembaga anti rasuah itu bukan untuk melakukan penggeledahan atau penangkapan, melainkan untuk memberi pemahaman tentang hukum administrasi negara, terkait masalah peny­alahgunaan wewenang.

“Ini sangat disayangkan. Pa­dahal ini untuk membuka wa­wasan soal hukum administrasi negara. SKPD beberapa hari se­belumnya telah diundang lewat surat resmi,” kata Sugiyanto, ketua panitia seminar penyalah­gunaan wewenang penyelengg­ara negara dan kerugian negara, Kamis (17/3/2016).

Menurutnya, seminar yang diadakan program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan ini, bukanlah untuk mengha­kimi para pejabat, justru seba­liknya, membantu para pejabat dalam mengeluarkan dan melak­sanakan kebijakan program-pro­gram pembangunan yang dibi­ayai APBN maupun APBD supaya tidak salah langkah.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

“Selama ini kan para peja­bat sering takut melaksanakan program, karena khawatir akan terjerat kasus hukum, imbas­nya anggaran yang seharusnya terserap malah tidak dan men­gakibatkan tingginya angka SIL­PA,” ungkapnya.

Pantauan Bogor Today, para pejabat yang hadir dalam seminar tersebut umumnya staf, hanya Badan Kepega­waian, Pendidikan dan Pela­tihan (BKPP) serta Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) yang mengirimkan pejabat set­ingkat kepala bagian dan sek­retarisnya.

Sementara Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Santer Sitorus, yang menjadi salah satu pembi­cara menerangkan, perbuatan administrasi kendati ada pelangg­aran, tak selamanya dapat diseret keranah pidana, tapi bisa disele­saikan lewat perdamaian di luar pengadilan atau secara internal, sepanjangan kewenangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk kepentingan umum atau rakyat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Jadi, para penyelenggara negara tak perlu takut, karena kebijakan tak selamanya bisa di­kriminalisasi,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ad­ministrasi bisa diseret keranah pidana terlebih dahulu ada pengujian, di mana letak peny­alahgunaan wewenangnya dan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan. “Jika ada kerugian negara, maka solusinya harus ada pengembalian paling lambat 10 hari kerja,” jelasnya.

Abdul Basyir, Jaksa Penun­tut Umum, Direktorat Penun­tutan KPK mengatakan, untuk menekan penyalahgunaan we­wenang yang berimbas pada kerugian negara, KPK rutin mengadakan sosialisasi pence­gahan ke daerah.

“Selain penindakan, kami juga melakukan upaya pence­gahan dengan sosialisasi ke se­jumlah daerah dengan sasaran para pejabat yang berwenang mengeluarkan kebijakan,” kat­anya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================