CIBINONG, TODAYÂ – Para petinggi dan pejabat PemerÂintahan Kabupaten Bogor terÂkesan alergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kedatangan lembaga anti rasuah itu bukan untuk melakukan penggeledahan atau penangkapan, melainkan untuk memberi pemahaman tentang hukum administrasi negara, terkait masalah penyÂalahgunaan wewenang.
“Ini sangat disayangkan. PaÂdahal ini untuk membuka waÂwasan soal hukum administrasi negara. SKPD beberapa hari seÂbelumnya telah diundang lewat surat resmi,†kata Sugiyanto, ketua panitia seminar penyalahÂgunaan wewenang penyelenggÂara negara dan kerugian negara, Kamis (17/3/2016).
Menurutnya, seminar yang diadakan program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan ini, bukanlah untuk menghaÂkimi para pejabat, justru sebaÂliknya, membantu para pejabat dalam mengeluarkan dan melakÂsanakan kebijakan program-proÂgram pembangunan yang dibiÂayai APBN maupun APBD supaya tidak salah langkah.
“Selama ini kan para pejaÂbat sering takut melaksanakan program, karena khawatir akan terjerat kasus hukum, imbasÂnya anggaran yang seharusnya terserap malah tidak dan menÂgakibatkan tingginya angka SILÂPA,†ungkapnya.
Pantauan Bogor Today, para pejabat yang hadir dalam seminar tersebut umumnya staf, hanya Badan KepegaÂwaian, Pendidikan dan PelaÂtihan (BKPP) serta Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) yang mengirimkan pejabat setÂingkat kepala bagian dan sekÂretarisnya.
Sementara Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Santer Sitorus, yang menjadi salah satu pembiÂcara menerangkan, perbuatan administrasi kendati ada pelanggÂaran, tak selamanya dapat diseret keranah pidana, tapi bisa diseleÂsaikan lewat perdamaian di luar pengadilan atau secara internal, sepanjangan kewenangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk kepentingan umum atau rakyat.
“Jadi, para penyelenggara negara tak perlu takut, karena kebijakan tak selamanya bisa diÂkriminalisasi,†katanya.
Menurutnya, kebijakan adÂministrasi bisa diseret keranah pidana terlebih dahulu ada pengujian, di mana letak penyÂalahgunaan wewenangnya dan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan. “Jika ada kerugian negara, maka solusinya harus ada pengembalian paling lambat 10 hari kerja,†jelasnya.
Abdul Basyir, Jaksa PenunÂtut Umum, Direktorat PenunÂtutan KPK mengatakan, untuk menekan penyalahgunaan weÂwenang yang berimbas pada kerugian negara, KPK rutin mengadakan sosialisasi penceÂgahan ke daerah.
“Selain penindakan, kami juga melakukan upaya penceÂgahan dengan sosialisasi ke seÂjumlah daerah dengan sasaran para pejabat yang berwenang mengeluarkan kebijakan,†katÂanya.
(Rishad Noviansyah)