MALANG TODAY – ZA (17 tahun) pelajar yang divonis bersalah karena sudah membunuh begal, resmi menjadi santri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Jumat (31/01/2020) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, dia diantarkan oleh penasehat hukum dan ayahnya.

Sebelumnya pada Kamis (23/01/2020) lalu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, menyatakan ZA bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang dan dijerat hukuman 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dirinya berserta kliennya sedang melaksanakan putusan pengadilan dengan baik.

“Memastikan bahwa kita melaksanakan putusan dari pengadilan, antara kejaksaan dan kami itu sudah menerima putusan tersebut,” ucapnya.

Sehingga pada hari ini dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yaitu mengantarkan ZA untuk dibina di LKSA Darul Aitam Wajak. Bakti juga berharap jika polemik tentang kasus ini bisa berakhir dengan dieksekusinya ZA di LKSA Darul Aitam Wajak.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

“Terlebih lagi kan dia sudah dihukum 2 kali, pertama disini (LKSA) dan kedua hukuman sosial di masyarakat juga,” lanjutnya.

Keluarga ZA sendiri melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa LKSA Darul Aitam Wajak ini akan menjadi pembelajaran bagi anak mereka.

“Saya rasa ya bagus (LKSA). Bagaimana anak ini dididik agamanya, saya juga sudah berkeliling,” jelas Bakti.

============================================================
============================================================
============================================================