Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pertanggungjawa­ban Pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun 2014 harus dis­ampaikan ke DPRD, sebelum pada akhirnya ditetapkan dalam sebuah pertauran daerah. Untuk itu maka pada akhir Juli lalu melalui rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Pemerin­tah Kota Bogor telah menyerahkan laporan pertanggungjawa­ban pelaksanaan APBD Tahun 2014.

Laporan disampaikan secara lengkap dalam dokumen yang terdiri atas Laporan Realisasi APBD Kota Bogor Tahun 2014, Neraca per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kelengkapan lapo­ran tersebut disampaikan sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di samping itu laporan tersebut seluruh isinya sudah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Secara garis besar di dalam laporan dimaksud disampai­kan hal-hal sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah Kota Bogor Tahun 2014 semula ditargetkan bisa mencapai Rp 1.753.515.632.927,00 Tetapi pada realisasinya ternyata bisa mencapai Rp 1.757.697.381.840,00. Berarti realisasi pendapa­tan daerah Kota Bogor pada tahun 2014 mencapai 100,24% di atas target yang telah ditetapkan.
  • Belanja Daerah semula ditetapkan dengan target sebesar Rp 1.992.827.363.625,00 Namun pada real­isasinya, belanja daerah tahun 2014 hanya mencapai Rp 1.702.962.476.448,00. Dengan kata lain, belanja daerah tahun 2014 termanfaatkan sebesar 85,45%.
BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Dengan demikian pada tahun 2014 realisasi Penda­patan Daerah jumlahnya melampaui realisasi Be­lanja Daerah, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 54.734.905.392,00.

  • Pada Pembiayaan Daerah, terdapat sisa lebih sebesar Rp 245.970.000.922,00

Selanjutnya di dalam Neraca Pemerintah Kota Bogor yang ditetapkan per 31 Desember 2014, tercatat total asset yang mencapai nilai Rp 6.263.429.999.065,65 . Nilai aset terse­but mengalami kenaikan sebesar 15,18% karena per tang­gal 31 Desember 2013, nilai asset hanya tercatat mencapai Rp 5.438.033.205.130,55.

Sementara itu kewajiban ditutup dengan nilai Rp 107.325.790.100,67. Hal ini berarti telah terjadi kenaikan sebe­sar 66,33% dari kondisi tahun 2013, karena kewajiban saat itu nilainya mencapai Rp 64.526.485.750,00.

Pada catatan arus Kas Tahun 2014, terdapat sisa kas per tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 300.704.906.314,00. Be­rarti sisa kas mengalami kenaikan 2,15% apabila dibandingkan dengan sisa kas per tanggal 31 Desember 2013, yang waktu itu tercatat berjumlah Rp 294.245.909.954,00.

Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, maka pada pengelolaan APBD Tahun 2014 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebe­sar Rp 300.704.906.314,00.

Menurut Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Jimmy Hutapea, jumlah SILPA sebesar itu merupa­kan akibat dari belum optimalnya penyerapan anggaran pada tahun 2014. “Terutama penyerapan pada kegiatan-kegiatan yang dianggarkan di dalam APBD Perubahan tahun 2014,” je­lasnya.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Selain itu, juga terdapat kegiatan yang gagal dilaksanakan dan sebab-sebab administratif yang terkait koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Contohnya kegagalan pelak­sanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Sempur dan Jem­batan Satu Duit di Warung Jambu dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10 milyar. Sampai dengan akhir 2014, Pemerintah Kota Bogor belum melengkapi kegiatan tersebut dengan De­tail Engineering Design (DED). “Tertundanya kegiatan seperti itu menimbun SILPA pada komponen belanja modal,” lanjut Jimmy.

Sementara itu peningkatan yang terjadi pada Pendapatan Daerah, terus didorong dengan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. “Kenaikan Pendapatan Daerah terus diupayakan, agar dapat mengim­bangi kebutuhan belanja daerah yang juga terus mengalami kenaikan setiap tahun,” jelas Jimmy.

Untuk menyikapi hal itu, di dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016, angga­ran pendapatan daerah telah ditargetkan sampai jumlahnya mencapai Rp 1.912.857.684.479,- Di dalamnya antara lain ter­dapat Pendapatan Asli Daerah yang juga ditargetkan mening­kat sampai dengan Rp. 670.999.897.863,00. (ADV)

============================================================
============================================================
============================================================