bambangsUNTUK menjamin adanya kepastian hukum, Undang – Undang telah mengatur tentang masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hu­kum Pidana (KUHP) telah menentukan masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman, yakni : a. 2 tahun untuk semua pelanggaran b. 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan alat percetakan c.sudah lebih dari 1/3 tenggang waktu gugurnya hak untuk menuntut hukuman bagi kejahatan lainnya. Namun, khusus kewajiban menjalani pidana mati tidak dikenal adanya masa kadalu­warsa (Pasal 84 ayat 4 KUHP).

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Pelaku tindak pidana yang me­ninggal dunia sudah dengan send­irinya perkara pidananya telah sele­sai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut kepada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian hukuman yang seharusnya dijatuh­kan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga. Keten­tuan tersebut didasari oleh pertim­bangan bahwa kejahatan yang di­lakukan seseorang hanya melekat secara pribadi kepada pelakunya, tanpa bisa dialihkan, digantikan, atau diwariskan.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait dengan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa dialihkan ke­pada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari penguasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)

============================================================
============================================================
============================================================