BOGOR TODAY – Tiga tersangka pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis (gorila) yang ditangkap disebuah rumah kontrakan di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2020) malam terancam hukuman panjara 15 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. tiga orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20Th), MZ (21Th), AI (25Th). “Pengirim mengemasnya mirip dengan pomad (minyak rambut) bertuliskan Mata Indonesia dengan huruf kapital. Logonya bertuliskan NT dibalut dalam lingkaran terlilit lambang batik berbentuk tembakau,” ujar Roland kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (10/7/2020.) Pelaku, sambung Roland memasarkannya melalui media online dengan harga Rp. 800.000.
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut
============================================================
============================================================
============================================================