BOGOR TODAY – PelangÂgaran yang dilakukan Sailendra Residence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) masih terus menimbulÂkan tanda tanya. Karena tidak sesuai dengan siteplan yang suÂdah ada.
Ketika dikonfirmasi ke SatÂuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, lucunya mereka saling tuding.
Dinas Pengawasan BanguÂnan dan Permukiman (WasÂbangkim) Kota Bogor justru bungkam sebab itu tidak maÂsuk ke dalam ranah WasbangÂkim, mereka menilai masalah pelanggaran yang dilakukan Sailendra merupakan tangÂgungjawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dana PenaÂnaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.
Kepala BPPT-PM Kota BoÂgor, Denny Mulyadi mengaku, masalah KDB itu sudah diÂlakukan pengecekan sebelum IMB Sailendra Residence diterÂbitkan, dan yang melakukan pengecekannya itu adalah DisÂwasbangkim. “Pelanggarannya sekarang kan sedang diproses sama Wasbangkim Kota Bogor. Karena pelanggaran itu ranah dinas teknis,†ungkap Denny.
Denny menambahkan, pelanggaran RTH maupun KDB ditindaklanjuti oleh dinas tekÂnis. “Saya sudah lihat bahwa Wasbangkim sudah menindakÂlanjuti. Karena itu memang raÂnah dinas teknis,†tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, AhÂmad Aswandi menegaskan, piÂhaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelangÂgaran RTH maupun KDB. Menurutnya, pelanggaran itu harus segera disesuaikan denÂgan siteplan.
“Adapun empat bangunan untuk penyesuaian RTH, keÂmudian dua bangunan yang suÂdah jadi harus tetap dibongkar karena KDBnya tidak sesuai. Kita mengimbau agar pihak pengusaha tetap komitmen terÂhadap aturan yang ada di Kota Bogor,†jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meÂnuturkan, pasca diberikan waktu oleh Wasbangkim unÂtuk merealisasikan perbaikan RTH, pengusaha itupun harus memenuhi kewajiban dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni dua minggu sejak penanÂdatanganan komitmen di DisÂwasbangkim.