Untitled-10CIBINONG, TODAY-Badan Penanaman Modal dan Pelay­anan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor bakal menerapkan pelayanan perizinan secara online mulai “Ini merupakan gebrakan baru d a r i BPMPTSP, karena banyak dari masyarakt yang mengeluhkan kesulitan dalam mengurus per­izinan karena lama. untuk itu dengan adanya sistem online, semua akan dimudahkan, kon­sumen bisa dengan md­uah untuk mem­buat­nya tinggal klik , ” ujar , Ka­subid Data dan Informasi pada BPMPTSP Kabupaten Bogor, Irawadi Sukisman.

Untuk sistemnya sendiri kata dia, dinamakan Layanan Infor­masi, Perizinan Secara Elektron­ik (LIPSE) dan saat ini memang masih dujicobakan sambil berja­lan. Nanti, baru Maret berjalan. Sistem perizinan sendiri baru empat tahun berjalan, namun ti­dak tertutup kemungkinan akan ada perubahan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Nanti, pemohon memasuk­kan berkas ke BPMPTSP tidak lagi perlu datang tinggal sistem transfer. dan pemohon akan mendapatkan user Id untuk membuka, apakah nanti ada ke­lengkapan berkas yang kurang langsung diberitahukan lewat sms,” ujar irawadi.

Menurutnya, permohonan perizinan bisa dilakukan di­manapun. “Nanti begitu di loket kita, bukti print out-nya dibawa sekalian nomor urutnya. Total perizinan yang bisa secara on­line meliputi SIUP, TDP, TTG dan TD,” katanya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Tujuannya kan untuk mem­permudah proses pelayanan per­izinan kepada masyarakat. Juga bisa lebih cepat. “Nanti kami se­diakan loket pengaduan yang se­lalu siap melayani,” pungkasnya.

Sekretaris BPMTSP, Sonny Abdusyukur berharap, penera­pan sistem online ini akan men­jadi pilot project terwujudnya iklim pelayanan modal periz­inan terbaik se-Indonesia.

“Iya, nanti kami ajukan di APBD Perubahan untuk mensosialisasikan serta sarana dan prasa­rana pelayanan online ini. Mudah-mudahan, pemerintah daerah sepakat dengan program ini,” kata Sonny, Kamis (25/2/2016).

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================