BOGOR TODAY – Sejak 3 Juni 2016, Pemerintah Kota Bogor telah mengalihkan sebagian pengurusan pelayanan pendafÂtaran dan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di setiap kecamatan.
Dengan aturan baru ini, warga tidak perlu berduyun-duyun mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun kebijakan yang dibuat untuk memudahkan warga ini maÂsih mendapat banyak keluÂhan dari warga. Banyak warga yang tetap memilih mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil yang relatif lebih jauh ketimbang ke kecamatan setempat.
Hal ini disebabkan karena bila mengurus dokumen kepenÂdudukan di kecamatan, warga tidak serta merta mendapat doÂkumen yang dibutuhkan pada saat itu juga. warga terpaksa harus menunggu proses penguÂrusan selama kurang lebih dua minggu. Sedangkan bila menÂgurus di Disdukcapil, meski harus antri lama, warga dapat langsung menerima dokumen yang dibutuhkan.
Hal itu diungkapkan SekreÂtaris Kecamatan (Sekcam) BoÂgor Tengah Sahib Khan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016), saat ditanya mengenai pelayanan KTP di kantor kecamatan.