DISDUKCAPILBOGOR TODAY – Sejak 3 Juni 2016, Pemerintah Kota Bogor telah mengalihkan sebagian pengurusan pelayanan pendaf­taran dan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di setiap kecamatan.

Dengan aturan baru ini, warga tidak perlu berduyun-duyun mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun kebijakan yang dibuat untuk memudahkan warga ini ma­sih mendapat banyak kelu­han dari warga. Banyak warga yang tetap memilih mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil yang relatif lebih jauh ketimbang ke kecamatan setempat.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Hal ini disebabkan karena bila mengurus dokumen kepen­dudukan di kecamatan, warga tidak serta merta mendapat do­kumen yang dibutuhkan pada saat itu juga. warga terpaksa harus menunggu proses pengu­rusan selama kurang lebih dua minggu. Sedangkan bila men­gurus di Disdukcapil, meski harus antri lama, warga dapat langsung menerima dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

Hal itu diungkapkan Sekre­taris Kecamatan (Sekcam) Bo­gor Tengah Sahib Khan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016), saat ditanya mengenai pelayanan KTP di kantor kecamatan.

============================================================
============================================================
============================================================