MASYARAKAT tak puas dengan pelayanan polisi dalam menangani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kamis (6/8/2015) kemarin, para penggugat dari perÂorangan dan gabungan LSM melayangkan gugatan ke MK. Mereka mengangÂgap wewenang Polri menangani SIM dan STNK cacat hukum. Gabungan LSM dan perorangan itu menilai, weÂwenang polisi berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang meÂnyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Para penggugat dari warga perÂorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuÂang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jaÂlan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. “Di negaÂra-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau deÂpartemen melalui divisi transportasinya,†ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam siÂdang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Para penggugat juga mempertanyakan konÂstitusional Polri dalam kewenangannya menÂgurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi. “Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca amandemen menyebutÂkan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayÂani masyarakat serta menegakan hukum. Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstiÂtusionalitasnya,†ujarnya.
Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tapi ini berbeda jauh dengan tuÂgas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor,†ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah.
Menanggapi hal ini, Mabes Polri menyikapi dengan santai. “Tugas Polri semua mengacu pada undang-undang,†kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Agus tak ingin berandai-andai apabila nantiÂnya gugatan itu dikabÂulkan. Lebih lanjut lagi, Agus kembali menyerahÂkan hal itu kepada maÂsyarakat apakah tugas Polri sudah memuaskan atau belum. “Apakah tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau masyarakat belum puas? Tentunya semua kembali kepada maÂsyarakat. Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus berupaÂya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,†ujar Agus.
Sidang akan dilanjutÂkan 14 hari ke depan denÂgan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang CorrupÂtion Watch dan Pemuda Muhammadiyah. (*)