antarafoto-SIM031110MASYARAKAT tak puas dengan pelayanan polisi dalam menangani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kamis (6/8/2015) kemarin, para penggugat dari per­orangan dan gabungan LSM melayangkan gugatan ke MK. Mereka mengang­gap wewenang Polri menangani SIM dan STNK cacat hukum. Gabungan LSM dan perorangan itu menilai, we­wenang polisi berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang me­nyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Para penggugat dari warga per­orangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertu­ang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan ja­lan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. “Di nega­ra-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau de­partemen melalui divisi transportasinya,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam si­dang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Para penggugat juga mempertanyakan kon­stitusional Polri dalam kewenangannya men­gurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi. “Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca amandemen menyebut­kan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melay­ani masyarakat serta menegakan hukum. Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konsti­tusionalitasnya,” ujarnya.

Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tapi ini berbeda jauh dengan tu­gas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Menanggapi hal ini, Mabes Polri menyikapi dengan santai. “Tugas Polri semua mengacu pada undang-undang,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Agus tak ingin berandai-andai apabila nanti­nya gugatan itu dikab­ulkan. Lebih lanjut lagi, Agus kembali menyerah­kan hal itu kepada ma­syarakat apakah tugas Polri sudah memuaskan atau belum. “Apakah tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau masyarakat belum puas? Tentunya semua kembali kepada ma­syarakat. Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus berupa­ya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Sidang akan dilanjut­kan 14 hari ke depan den­gan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corrup­tion Watch dan Pemuda Muhammadiyah. (*)

============================================================
============================================================
============================================================