CIBINONG TODAY – Adanya pembatasan pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, mengakibatkan kerumunan masa di jalur lambat Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Padahal Pemkab Bogor saat ini tengah gencar menerapkan PSBB demi memutus penyebaran virus yang semakin masif. Aksi kerumunan massa di hari ketiga tersebut lantaran adanya pembatasan pelayanan tilang oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. Sedangkan warga yang kedapatan tilang oleh kepolisian dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor mencapai 11 ribu orang yang seharusnya mendapat pelayanan tilang pada hari ini, Jumat (17/4/2020) sesuai jadwal sidang yang tertera pada surat tilang. Seorang pengendara asal Cibinong, Yuli yang merupakan karyawati perusahaan garmen mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, ia sengaja meminta izin libur kerja dan mengambil cuti demi mengikuti sidang atas pelanggaran saat mengendarai sepeda motor. “Saya kecewa, datang dari pagi belum dilayani, padahal saya sengaja meliburkan kerja hanya untuk ikut sidang di sini (Kejari, red),” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2020). Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Haryono, menjelaskan adanya penumpukan massa peserta sidang tersebut disebabkan banyaknya jumlah peserta sidang.
BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================