BOGOR TODAY- Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh kepastian bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari kota/kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditangguhkan. Hal itu mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sedang dalam masa persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Pemkab Bogor belum menerima surat resmi terkait hal ini dari PemÂprov Jabar. Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemkab BoÂgor meminta konsep suratnya terlebih dahulu mengingat urusan ini merupakan maÂsalah penting.
Kepala Badan PerÂencanaan Pembangunan DaeÂrah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah menÂgatakan, dalam informasi draf surat yang akan dikirimkan Pemprov Jabar, diputuskan bahwa semua pihak kembali berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri NoÂmor 31 yang intinya, sebelum ada penetapan, maka segala sesuatu terkait masalah ini menggunakan landasan huÂkum Undang Undang Nomor 32. Dengan demikian, penguÂrusan SMA sederajat untuk sementara masih menjadi keÂwenangan pemerintah kota dan kabupaten masing-masÂing.
“Jadi kembali lagi ke kota dan kabupaten, kemarin konÂsep suratnya kami minta,†kata Syarifah, kemarin.